LABUSEL, KOMPAS86.com__,
Dinas Ketenagaan Kerja (Disnaker)
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, gelar mediasi yang kedua, tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak tidak hormat, di Perusahaan PTPN IV REGIONAL 1 Kebun Sei Kebara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kamis,03/07/2025).
Hari ini Pimpinan Dinas ketenagaan kerja, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kembali lagi gelar mediasi yang ke dua di Kantor DISNAKER, hasilnya Mediasi yang ke dua, Perusahaan PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei Kebara dan Team penasehat Hukum FIRKUS ZAI Korban PHK Sepihak tidak hormat,ternyata
Tidak ada kesepakatan.
akhirnya Team Kuasa penasehat Hukum FIRKUS ZAI, minta dan nunggu keputusan surat anjuran dari DISNAKER untuk menindak lanjuti di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, untuk meminta keadilan dan Hak Firkus zai sebagai korban PHK.
Pimpinan DISNAKER/MEDIATOR,mempertanyakan kepada saudara Samsul sebagai mandor lapangan,terkait terjadinya PHK saudara Firkus zai, saudara Samsul sebagai mandor, menjelaskan bahwa Saya di suruh oleh asisten untuk mengawasi saudara Firkus zai, memang saya bukan mandornya,bsetiapjam dinas Firkus zai bekerja sebagai tunasan, diaat saya di perintahkan oleh Pimpinan untuk mengawasi dan memastikan, apakah masuk kerja atau tidak, saya akui tidak sering mengawasinya, setahu saya pagi nampak kerjanya dia, kadang juga tidak nampak, berhubung di perintahkan dan di suruh oleh Asisten sebagai atasan saya di afdeling tersebut, katanya
Disaat awak Media online KOMPAS86.com kofirmasi saudara FIRKUS ZAI, selama saya jadi karyawan PTPN IV RIGIONAL1, memang samsul mandor, tapi tidak pernah samsul jadi mandor saya, kan telah diakuinya bahwa hanya suruhan atasan agar di pantau dan mengawasi, saya sebagai karyawan status pemanen tapi kerja saya selama kurang lebih dua tahun adalah tunasan sawit, bukan penggali produksi, bahkan saya bekerja sendiri di lapangan, selama dua Tahun, tegasnya.
Lanjutnya, di saat di berikan surat peringatan (SP), sedangkan saat itu saya di panggil dari tempat kerja, tapi kenapa saya di bilang tidak kerja, bukti dan hasil kerja saya ada dan setiap hari saya disuruh menunas pelepah sawit.
Harapan saya kepada DISNAKER mohon kiranya Pihak Perusahaan membayar setiap hak saya.tutupnya.
Team Penasehat Kuasa Hukum Firkus zai, Menanggapi dari keterangan dari pimpinan Perusahaan, sangat tidak masuk akal, kenapa”sedangakan buku daftar hadir dan dokumen yang di tunjukkan kepada pihak DISNAKER, tidak akurat dan saya lihat bukti tersebut” baru di buat bukan catatan yang sebenarnya.
Lanjutnya, ini kami dari Team Penasehat Kuasa Hukum Firkus zai,tidak tinggal diam,akan kami lanjutkan ke PHI, undang-undang No.13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 156, menjelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak kepada pekerja yang di-PHK. Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai mekanisme PHK, bila pihak perusahaan tidak mau bayar, kami minta kepada Pihak DISNAKER segera keluarkan surat anjuran,biar kami buat laporan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Medan.
Keterangan mandor lapangan dan Asisiten, sangat tidak masuk akal dan pihak DISNAKER di saat mempertanyakan Penyebab PHK tersebut, jawaban asisten afdeling menyampaikan bahwa Firkus zai menyuruh samsul mengawasi FIRKUS ZAI kerja atau tidak, ternyata pengakuan Asisten dari laporan samsul sebagai suruhannya, setiap pagi masuk kerja tapi sekitar jam 10’00 Wib,
tidak nampak dan mungkin pulang,makanya kami Buat Surat peringatan dan akhirnya surat PHK di keluarkan.
Pimpinan Perusahaan PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei Kebara, Sangat di sayangkan ternyata yang di alami Firkus zai sangat menyedihkan, Perumahan tempat tinggal Firkus zai sangat tidak layak dihuni oleh karyawan, yang lebih parahnya lagi dan sangat menyentuh hati sebagai kita manusia yaitu sudah satu tahun lamanya tidak memiliki lampu PLNdi rumahnya, berhubung telah di cabut oleh pihak PLN, sudah capek Firkus zai melaporkan kepada Asisten dan mandor satu, sampai saat detik ini tidak di tanggapi oleh pimpinan perusahaan.
#(MAS ZAY)#