Kompas86.com
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat pembahasan usulan penetapan dan pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dari hasil penetapan tanah terlantar di lima provinsi pada hari ini, Rabu, (6/8/2025) di Ruang Rapat Prambanan Gedung Kementerian ATR/BPN.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara beserta Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Nasional Reforma Agraria. Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, serta perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kalimantan Tengah, dan seluruh direktorat jenderal terkait. Juga, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kepulauan Bangka Belitung, serta Kantor Pertanahan terkait secara daring.
Sepyo Achanto mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penetapan. “Apabila terdapat bidang yang masuk kawasan hutan, kita tidak akan menetapkan peruntukan pendayagunaannya untuk menghindari persoalan lintas kewenangan,” ujarnya.
Perwakilan Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menyoroti riwayat penguasaan tanah. “Kita harus pastikan apakah penguasaan terjadi sebelum atau sesudah penetapan HGU. Hal ini menentukan apakah penggarap memenuhi kriteria penerima reforma agraria sesuai peraturan,” jelasnya.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Ditjen PPTR, Pramusinto, menambahkan, “dalam hal Tanah Telantar telah terdapat kelompok masyarakat yang menggarap lokasi tersebut, dilakukan upaya pendataan para penggarap lama maupun penggarap baru untuk merencanakan pengaturan peruntukan Pendayagunaan TCUN dan untuk mencegah perluasan penguasaan baru oleh para penggarap lama maupun penggarap baru”.
Perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, mengingatkan potensi persoalan baru. “Perlu menjadi pertimbangan presentase terhadap penguasaan tanah di objek TCUN, sehingga jangan sampai ada sebagian orang yang menguasai tanah dengan luasan yang sangat luas” ujarnya.
Perwakilan Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, menekankan aspek teknis tata ruang. “Setiap usulan harus sesuai rencana tata ruang wilayah. Ini akan mempermudah pemanfaatan dan menghindari penggunaan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan,” jelasnya.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan Tim Nasional untuk memutuskan penetapan peruntukan pendayagunaan TCUN di masing-masing objek yang telah diusulkan. Keputusan akhir akan mempertimbangkan aspek legalitas, validitas data lapangan, kesesuaian dengan tata ruang, serta keberlanjutan pemanfaatan lahan bagi masyarakat. Selanjutnya, hasil ini akan disampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendapatkan arahan dan persetujuan lebih lanjut.
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr