Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi “Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang Berintegritas dalam Mencegah Konflik dan Korupsi Agraria” pada hari ini, Selasa, (5/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta secara luring maupun daring, termasuk para mitra strategis dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan dari berbagai daerah, serta seluruh unsur pegawai Ditjen PPTR baik pejabat administrator, pejabat fungsional, PPPK, maupun PPNPN.
Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi dalam pelaksanaan tugas. “Integritas adalah fondasi. Ini merupakan kebijakan terbaik yang landasannya adalah bekerja dengan jujur, akuntabel, dan profesional, berbasis data dan berorientasi pada hasil,” ujar Jonahar. Ia berharap Ditjen PPTR dapat meneladani Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur yang telah tiga tahun berturut-turut meraih penghargaan dari KPK. “Mudahmudahan di Ditjen PPTR ini juga bisa mendapatkan penghargaan dan menjadi institusi yang bersih seperti yang ditampilkan tadi,” tambahnya. Jonahar menyebut pengendalian dan penertiban tanah dan ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan memiliki fungsi strategis yang berdampak langsung pada kepastian hukum, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan. “Keberhasilan kita dalam mengelola tanah dan ruang akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik kepada pemerintah,” tegasnya.
Materi utama disampaikan oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald F Worotikan, yang enggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan juga pencegahan sistemik. “Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 memperluas mandat kami. Kini fokus kami adalah mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sejak awal,” ujarnya. Ronald juga menekankan pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi sebagai bentuk nyata pencegahan korupsi. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh kolaborasi lintas instansi dan partisipasi seluruh elemen,” imbuhnya.
Sesi berikutnya diisi oleh paparan teknis dari para direktur di lingkungan Ditjen PPTR, yang memaparkan kegiatan strategis beserta upaya pelaksanaannya secara bersih dan berintegritas. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menjelaskan pentingnya penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Penilaian Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP-UMK), serta pengawasan pemanfaatan ruang. “Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR akan menimbulkan risiko penyimpangan. Di sinilah pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang yang berintegritas,” tegasnya. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menjelaskan bahwa seluruh penindakan dalam bidang penataan ruang berpijak pada Rencana Tata Ruang (RTR). “Kiblat dari penegakan hukum kami adalah RTR. Semua Langkah dimulai dari situ,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa prosedur pembuktian pelanggaran yang berbiaya tinggi dan pembagian kewenangan pusat-daerah menjadi tantangan tersendiri. “Jika bisa disederhanakan, negara akan lebih cepat menyelamatkan asetnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, mengingatkan pentingnya menjaga fungsi lahan sawah demi kedaulatan pangan nasional. “Alih fungsi lahan sawah harus dikendalikan secara ketat melalui regulasi dan basis data agar ketahanan pangan tetap terjaga,” ujarnya. Menutup sesi teknis, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto, menyampaikan bahwa optimalisasi tanah telantar adalah bagian dari amanat konstitusi dan UU Pokok Agraria. “Basis data tanah telantar harus menjadi pijakan penertiban dan pendayagunaan. Ini menyangkut aset negara yang harus dijaga dari spekulasi,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa lebih dari 60% SK penetapan tanah telantar digugat, sehingga validasi data sangat penting. Saat ini, Ditjen PPTR tengah mengembangkan SIPENATAR (Sistem Informasi Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar) sebagai sistem berbasis spasial dan tekstual. Revisi PP 20/2021 pun telah diajukan, yang memangkas jangka waktu penertiban tanah telantar dari 555 hari menjadi 90 hari, dan kawasan telantar dari 765 hari menjadi 150 hari.
Dari Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Iin Herawati, menyatakan bahwa Ditjen PPTR merupakan direktorat jenderal pertama di Kementerian ATR/BPN yang menginisiasi kegiatan ini. “PPTR memiliki kewenangan luas dan risiko fraud pasti melekat. Karena itu penting memasukkan aspek risiko fraud dan risiko lintas sektoral dalam sistem manajemen risiko,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa indeks tata kelola dan aksi nyata PPTR menjadi bukti keseriusan dalam membangun integritas. Sebagai penanggap perwakilan dari KPK, Kuswanto, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan seperti ini penting untuk menjaga semangat antikorupsi tetap hidup. Jangan ada ruang longgar yang bisa dimanfaatkan untuk penyimpangan,” katanya. Senada dengan itu, Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Irwan Teja Sukmana, Irwan Teja Sukmana, mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan sistem, tapi harus saling mengingatkan. PPTR sudah memulai dengan baik,” ucapnya.
Perwakilan dari Bareskrim Polri, Kombespol Masrur, juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencegah dan menindak korupsi, terutama di sektor strategis seperti pertanahan dan tata ruang. “Kami membuka ruang kerja sama dan koordinasi untuk mendeteksi pelanggaran sedini mungkin,” ungkapnya. Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, yang mengajak seluruh pegawai menjadikan integritas sebagai budaya kerja. “Kita semua adalah agen perubahan. Budaya antikorupsi bukan hanya slogan, tetapi nilai yang harus dihidupkan setiap hari,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Ditjen PPTR menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
X: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: djpptr.atrbpn.go.id