TAPSEL (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Pembangunan Sistim Pengelolaan Air Limbah ( SPAL-S ) oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman ( PERKIM ) Tapsel Tahun 2024, di Duga Bermasalah dan tidak selesai tepat waktu, sesuai sistim pengelolaan keuangan yang baik. Dimana pengelolaan dana tersebut telah selesai pada ahir Desember 2024.
Pantauan Awak media Kompas86.com belum lama ini di beberapa Desa pembangunan Sistim Pengelolaan Air Limbah ( SPAL – S) tersebut masih banyak yg belum selesai dan tidak dapat di pergunakan masyarakat tepat waktu dan sesuai peruntukannya sampai bulan pebruari 2025.
Seperti halnya desa sitaratoit kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan masih ada yang baru di bangun hanya pondasi dan dinding bangunan padahal sudah habis tahun anggaran 2024.
Bahkan sampai memasuki bulan Pebruari 2025 belum selesai juga dan pembangunannya di duga asal jadi dan tidak berkualitas.
Aroma korupsi dan “Kong kalikong” serta persekongkolan jahat untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius dari Aparat penegak Hukum (APH) khususnya Kejari dan Polres Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menyelamatkan anggaran dan asset negara sesuai program Presiden RI Prabowo Subianto.
Diketahui pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD-S) atau Tangki Septik Individual Pedesaan Tahun 2024 senilai lebih kurang Rp 8,1 miliar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk 13 desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dilapangan, proses pencairan uang pembangunan Tanki Septik Skala Individual minimal 50 kk dengan KSM dilakukan dalam tiga tahap.
Menurut salah seorang penerima bantuan Tanki Septik tersebut yang tidak mau di sebutkan jati dirinya mengatakan pembangunannya dilakukan “asal jadi ” dan berkualitas rendah dan memakai besi 8 inci untuk cor Balok bangunan tersebut.
Sedangkan tetangganya, yang juga memperoleh bangunan tersebut mengatakan juga belum selesai dan bangunanya juga kurang berkwalitas dan asal jadi, terangnya.
Menanggapi masalah carut marut pelaksanaan pembangunan tangki Septik tersebut bahkan diduga adanya dugaan KKN dalam proses pembangunannya. Aktivis DPD LIRA Tapsel, Rahmad Lubis sangat menyesalkan proses pelaksanaan pembangunan Tangki Septik yang di peruntukkan untuk masyarakat kurang mampu agar mereka bisa memiliki tempat yang layak untuk buang air besar.
Lebih jauh dikatakan, Dalam waktu dekat, masalah ini akan kita kordinasikan ke pihak (APH ) Karena Dinas Perkim dinilai tidak becus dalam pelaksanaannya agar kegiatan tersebut dapat di audit terutama proses anggarannya dan pemakaian material, termasuk besi, sesuai informasi yang di peroleh Awak media Kompas86.com harus memakai besi ukuran 10 inci untuk slob bangunan.
Kepada Bapak Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu diminta agar dapat menindak lanjuti hal ini, karena menyangkut kinerja Dinas terkait di lingkungsn Pemkab Tapsel demi penyelamatan anggaran dan Asset negara, ” Jelasnya.
Menindak lanjuti dugaan adanya persekongkolan antara KSM dan Dinas Perkim Tapsel Awak media 0nline Kompas86.Com konfirmasi dengan PSU Bidang Sarana melalui Whats App Dinas Perkim Tapsel Ikbal Nasution Kamis ( 20/2/2025) Hingga berita ini di kirim ke meja redaksi tidak ada jawaban.
#( Rsl )#