GRESIK, KOMPAS86.com__, Dalam upaya memperkuat sinergitas kelembagaan antara pemerintah daerah dan lembaga masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gresik menggelar audiensi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Gresik, Jumat (24/10/2025) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 60, Kebomas, Gresik, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kiki Nuriyadi, S.P., M.M. Turut hadir Kepala Badan Siber Ansor (BSA) M. Bachtiar Syuhri, serta Ketua LPK-RI DPC Gresik Djaka Hikmatul Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, bersama jajaran pengurus.
Dalam sambutannya, Kiki menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga pengawasan konsumen dan instansi pemerintah, terutama dalam bidang digitalisasi informasi, publikasi, dan transparansi kebijakan publik.
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi lintas sektor, mengembangkan talenta digital, serta mengoptimalkan sistem komunikasi publik agar lebih efektif menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Ketua LPK-RI Gresik, Djaka Hikmatul Aulia, SE., SH., M.M., M.Ph, mengapresiasi langkah Dinas Kominfo yang membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak. Ia menilai, kebijakan pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM dapat menjadi stimulus bagi perekonomian daerah.
“Kami berharap kebijakan ini meringankan beban pelaku usaha kecil dan menjadi penggerak ekonomi lokal. Di sisi lain, penerapan digitalisasi harus tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.
LPK-RI Gresik juga diberi kesempatan menyiapkan proposal kerja sama di sektor media publikasi, sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital dan keterbukaan informasi publik.
“Kami siap berkolaborasi dalam publikasi dan menaungi para jurnalis LPK-RI agar turut membantu pemerintah mempercepat penyebaran informasi dari pusat hingga daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPK-RI Gresik, menekankan pentingnya profesionalisme di kalangan jurnalis lembaga.
“Kami menolak adanya ‘pemberitaan yang tidak berimbang’. Jurnalis sejati adalah mereka yang menyuarakan kebenaran dengan idealisme dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota LPK-RI agar kompak, tetap solid, dan menjaga marwah lembaga sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengawasan publik.
Sinergi antara lembaga masyarakat dan pemerintah memiliki dasar hukum kuat, antara lain:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah mengamanatkan kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses kebijakan publik.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen emperkuat peran LPKSM dalam membantu pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen.
Melalui dasar hukum tersebut, kerja sama antara Dinas Kominfo dan LPK-RI Gresik diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
#(Red)#




