KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) KOMPAS86.com__,Rabu:16 Agustus 2023.
Dengan merajalelanya pengangkutan buah kelapa sawit milik perkebunan PT.Buana Estate Cintaraja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatra Utara yang acapkali menggunakan Traktor jenis Jondher terus menerus menggunakan sarana jalan umum tepatnya di jalan poros Kecamatan Secanggang, Sangat mengganggu dan meresahkan aktifitas masyarakat pengguna jalan tersebut.
Seperti yang diketahui awak media Senin: (15/8) sekira pukul :12,30 wib di Simpang Pasar Baru desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang saat Jondher sedang parkir di tepi jalan tersebut dan sedang memuat buah kelapa sawit terus melintas menggunakan sarana jalan umum, Sepertinya perkebunan PT.Buana Estate telah menguasai jalan umum tersebut untuk di jadikan jalan milik perkebunanya, sedangkan jalan khususnya tidak pernah di lalui karena tidak pernah dirawat.
Dengan setiap saatnya Jondher melintas di jalan poros tersebut sudah berapa kali warga pengguna jalan menjadi korban Jondher yang melintas di sarana jalan umum itu, Namun pihak perkebunan PT. Buana Estate masih turus melakukan aktivitasnya dengan menggunakan Traktor jenis Jondher melintas di jalan umum tepatnya di jalan poros Kecamatan Secanggang.
Dan sudah berulangkali pihak media menerbitkan beritanya tentang aktifitas Jondher yang senantiasa menggunakan jalan poros Kecamatan Secanggang, Tapi pihak pemerintah Kabupaten Langkat yang terkait tidak merespon sama sekali, padahal sudah jelas-jelas Jondher tidak memiliki Plat Polisi dan Speksi bahkan diduga operatornya pun tidak memiliki SIM, Namun pihak pemerintah Kabupaten Langkat yang yerkait dan yang membidangi peraturan penggunaan jalan tetap tutup mata dan terkesan mandul dengan semua peraturan yang berlaku.
Jangan karena jalan poros tersebut berada dalam lingkungan perkebunan lalu sesuka hatinya menggunakan jalan tersebut dan tidak pikirkan kepentingan aktifitas masyarakatnya, dimana kondisi badan jalan tersebut saat ini sudah hancur yang berdampak kepada masyarakat, oleh karena itu masyarakat Kecamatan Secanggang minta kepada Gubernur Sumatra Utara Bapak Edy Rahmayadi menegaskan agar pihak Perkebunan PT.Buana Estate Cintaraja tidak lagi Jondhernya melintas dan menggunaka fasilitas sarana jalan umum.
Meskipun keberadaan jalan tersebut di dalam lingkungan perkebunanya, karena yang membangun jalan tersebut adalah pemerintah yang di peruntukan kelancaran dan kesejahteraan rakyat, uang negara adalah uang rakyat bukan uang perkebunan PT.Buana semata yang di buat biaya membangun sarana jalan umum itu, kalaupun pihak perkebunan ingin lancar dan nyaman untuk mengangkut hasil produksi perkebunanya silahkan jalan khususnya dibangun/di perbaiki kalau perlu diaspal, Jelas itu jalan milik perkebunanya sendiri.
Kalau pihak perkebunan PT.Buana Estate mengakui jalan poros tersebut masih didalam HGU, Diminta agar bapak Gubsu menurunkan Tim pengukuran tentang areal HGU nya, Benar jalan tersebut didalam HGU atau berada dalam Arel HGU, Karena masyarakat Kecamatan Secanggang khususnya ingin tau pasti tentang keberadaan jalan poros tersebut, Dimana selama ini masyarakat merasa di bodoh-bodohi oleh pihak perkebunan PT Buana Estate Cintaraja……
#(Sofyan)#