Dikonfirmasi Soal Dugaan Ijazah Palsu Tuha Peuet, Camat Nibong Terkesan Buang Badan

banner 468x60

Kompas86.Com, Aceh Utara – Zulfikar, S.Sos, Camat Nibong, Aceh Utara terkesan buang badan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pemalsuan ijazah ketua Tuha Peuet Gampong Mamplam.

Ketua Tuha Peuet Mamplam yang berinisial SF, diduga menggunakan ijazah palsu sebagai pelengkap administrasi saat mencalonkan diri, tuduhan ini bukan tanpa dasar, melainkan berawal dari temuan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang seharusnya menjadi bukti kompetensi dirinya.

Masyarakat setempat mulai curiga ketika hanya melihat salinan ijazah tanpa legalisir resmi yang digunakan SF saat pendaftaran, kejanggalan semakin menguat setelah meneliti lebih detail ijazah yang diklaim terbitan tahun 1997 dari sebuah lembaga pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

” Penyebutan ‘Nanggroe Aceh Darussalam’ dalam ijazah keluaran tahun 1997 itu sangat janggal,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. “Setahu kami, Aceh baru menggunakan nama Nanggroe Aceh Darussalam pada periode 2001-2009. Sebelum dan sesudah itu, ya tetap Provinsi Aceh.”

Camat Nibong, Zulfikar saat dikonfirmasi awak media terkesan buang badan, ia menyuruh awak media menanyakan persoalan tersebut kepada Camat yang bertugas pada masa tersebut.

” Terkait dugaan tersebut, ada pihak yang berwenang untuk memastikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu, Verifikasi di Kecamatan adalah memeriksa kelengkapan dokumen untuk kemudian diteruskan ke bagian Pemerintahan dan Mukim (Pemkim),” ucapnya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Saat awak media menanyakan lebih lanjut, waktu diserahkan berkas adminitrasi ke bagian pemerintahan, seharusnya ijazah yang dilegalisir basah, tetapi ini diduga cuma ijazah foto kopi yang diserahkan, tetapi pertanyaan tersebut tidak dijawab, malah ia balik menanyakan adan siapa dan dari media apa?, tanya Zulfikar, padahal dari awal awak media sudah memperkenalkan diri.

Lebih lanjut iya mengatakan, sebaiknya Fadli tanyakan kepada Camat yang bertugas pada masa tersebut, ucap Camat Nibong, jawaban tersebut terkesan buang badan, seolah olah hal tersebut bukan tanggungjawabnya karena ia belum menjabat saat itu.

dikutip dari berbagai sumber Verifikasi administrasi oleh pihak kecamatan adalah proses pemeriksaan dan penelitian kelengkapan serta keabsahan dokumen-dokumen administrasi yang diajukan oleh desa atau pihak lain kepada kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang berlaku, akurat, dan sah secara administratif. 

Pihak kecamatan akan memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut asli dan sah, serta tidak ada pemalsuan atau manipulasi.

Dan jika dugaan tersebut benar, maka kejadian ini menyibak rapuhnya sistem Verifikasi Adminitrasi dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten, masyarakat sedang menunggu pihak terkait turun tangan untuk mengusut masalah ini agar tidak ada isu isu liar yang berkembang, apakah ijazah sang ketua Tuha Peuet asli atau tidak?.

Pewarta: Fadly P.B

Pos terkait