KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Sebelumnya telah diberitakan anggaran Perjalanan Dinas (Perdis) Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata capai anggaran Rp. 454.950.000 (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus 50 Ribu).
Hal tersebut pun menuai polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas dikabarkan mudah dilakukan sebagai ajang korupsi.
Anggaran perjalanan dinas tersebutpun pertama kali diketahui melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) Kabupaten Karo.
Menanggapi hal tersebut, Kadispora Karo,Munarta Ginting, melalui rekan kerjanya mengatakan, Itu muncul di Sirup karna sebelumnya kita kan belum tau juknis jumlahnya.
“Kita masih dapat pagu kita cantolkan saja itu kedalam, nah setelah dapat pagu juknis jumlahnya jadi ada pergeseran kayak sekarang ini, itu sudah di pergeseran, dan pergeseran itu telah disesuaikan jadi kalo di cek sekarang pasti sudah berbeda judulnya
karna itu bagaimana kita membuat supaya dia nyantol didalamnya.” katanya pada wartawan di ruang kerja Kadispora Karo, Kamis, (01/08/2024).
Namun, saat dicek kembali anggaran perjalanan dinas tersebut tidak masuk kembali di Sirup LKPP.
Munarta Ginting, juga menambahkan “kok acuannya dari Sirup” ujarnya.
Dapat dipahami Sirup LKPP adalah sarana layanan publik terkait Rancangan Umum Paket (RUP) sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional dan transparan.
#(Yogi Barus)#