Digerebek Warga, Seorang Pemuda dan Wanita Panggilan Diamankan Hendak Pesta Sabu

banner 468x60

Kompas86.Com, LHOKSUKON – Seorang janda berinisial In (27) bersama seorang pemuda berinisial TS (22) digerebek warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Selasa dini hari (23/9/2025).

Keduanya langsung diserahkan ke Polsek Matangkuli lantaran diduga hendak melakukan pesta sabu bersama tiga pria lainnya yang berhasil melarikan diri dalam kegelapan saat penggerebekan terjadi. Dari lokasi, warga juga mengamankan satu paket kecil sabu berikut seperangkat alat hisap.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, In dan TS mengaku datang bersama tiga pria lain berinisial R, I, dan P. Mereka berencana mengisap sabu di rumah tersebut, namun belum sempat digunakan karena lebih dulu digerebek warga.

“Fakta lain yang terungkap, perempuan berinisial In ini merupakan wanita panggilan. Ia dijanjikan oleh TS bisa bermesraan dengan R, salah satu pria yang berhasil kabur, setelah pesta sabu berlangsung,” ungkap AKP Bambang.

Adapun rumah tempat kejadian diketahui merupakan kediaman nenek dari I. Sedangkan P adalah teman dekat dari I yang juga ikut melarikan diri.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan In dan TS positif mengonsumsi sabu. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tiga pria lain yang buron masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut, Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas memberikan apresiasi kepada warga yang telah bertindak cepat dalam mengamankan kedua pelaku. “Warga bersikap sigap namun tetap tertib tanpa melakukan kekerasan. Ini contoh positif sinergi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.

Pos terkait