SERDANG BEDAGAI(Sumut) Kompas86.Com/07/10/2023
PT Hutama karya adalah perusahaan BUMN yg berskala nasional harusnya memberikan contoh dan edukasi yang baik dalam karyanya.
Dalam menjalankan proyek proyek strategis nasional tentu lebih memahami dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Tetapi dalam pelaksanaan proyek jalan tol Tebing Tinggi Siantar Seksi 3 diduga telah terjadi pelanggaran hukum dengan menjadi penadah matrial tanah ilegal yang di lakukan oleh Saudara andos dari Galian C yang berada di Desa Naga kesiangan kecamatan Tebing tinggi, yang jelas tidak memiliki legalitas.
Begitu pula dengan Saudara Zulkarnain dari Galian C yang berada di Desa Mainu Tengah kecamatan Dolok merawan, menggali tanah tidak pada posisi kordinat alias ilegal.
Dari pantauan awak media efek dari perbuatan semena mena oknum tersebut sangat mengganggu masyarakat atas dampaknya serta perbuatan melanggar hukum.
Atas perbuatan ini di mintakan Kapolda Sumut dan kementrian ESDM untuk menindak tegas kongkalikong ini dengan oknum di PT Hutama karya,kata seorang sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.
lanjutnya,Selain matrial tanah diminta juga kepada aparat agar memeriksa izin galian dari matrial bebatuan yang di ambil di sepanjang sungai Padang. Agar tidak semena mena dan merusak ekosistim.
Kepada pihak PT HK khususnya kapro seksi 3 tebing tinggi Siantar agar transparan dan jangan menutupi dan melindungi kegiatan ilegal tersebut, pungkasnya.
Sementara kapro Seksi 3 Tebing Tinggi-Siantar Dwi Faturohman saat di konfirmasi awak media tidak memberikan jawaban alias bungkam.(sofyansaragih#