Trenggalek JATIM Kompas86.Com
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,
Pasalnya, ada beberapa bahkan banyak pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui Dana Desa, Bantuan Provinsi, hibah dan Bankeu lainnya, masih banyak oknum pejabat didaerah, desa-desa yang main-main pada saat realisasi program bantuan tersebut,
Semisal tidak dipasangnya papan informasi, anggaran yang nota bene puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk salah satu kegiatan fisik tersebut seakan-akan tidak ada apa-apanya sehingga mereka (oknum) tidak mengidahkannya,
Tangkapan Media Kompas86 Biro Trenggalek Ada beberapa kegiatan proyek yang sudah proses pengerjaan namun papan kegiatan proyek belum terpasang, salah satunya pengerjaan-pengerjaan fisik yang Ada di beberapa wilayah Trenggalek ,ada pengerjaan peningkatan aspal serta rabat jalan
Namun ditempat pekerjaan tersebut tidak ditemui papan informasi, sehingga menyulitkan awak media untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan pekerjaan itu, sumber angarannya dari mana, berapa jumlahnya, dan berapa volume pekerjaanya?
Peningkatan jalan , senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan Selasa (22/08/23).
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan peningkatan jalan ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, TPK seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
(Shol)