SAUMLAKI (Tanimbar) KOMPAS86.com__,
El Imanuel Lolongan, SH, MH, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyebut, Penasehat Hukum Petrus Fatlolon (PF), sengaja memprovokasi keadaan soal permohonan tunda sidang Praperadilan oleh pihak adhiyaksa setempat.
Diketahui permohonan Praperadilan perkara penetapan status tersangka mantan Bupati Tanimbar periode 2017-2022 oleh Kejari Saumlaki, didaftarkan Kuasa Hukum PF di PN Saumlaki, Selasa 9/7/2022. PN Saumlaki telah meregistrasi perkara ini dengan Nomor : 2/Prapid/2024/PN.Sml. Proses sidang dijadwalkan Selasa, 16/7/2024 pukul 09.00 WIT.
Hari Selasa, 16/7/2024, Kuasa Hukum PF (pemohon) hadir tepat waktu, pukul 09.00 WIT. Sementara Kejari Tanimbar (termohon), datang di PN Saumlaki pukul 10.20 WIT. Kehadiran korps adhiyaksa bukan menghadiri undangan sidang di PN Saumlaki, tetapi membawa surat permohonan tunda persidangan.
Alasan permohonan tunda sidang oleh Kejari Tanimbar, karena sedang persiapan perayaan HUT Bhakti Adhiyaksa ke-64 tanggal 22/7/2024. Juga sedang ada zoom teleconference Kejari dan Kejati se-Indonesia dengan jajaran korps adhiyaksa di Kejaksaan Agung RI.
Arya Siregar yang dipercaya PN Saumlaki sebagai hakim tunggal dalam perkara Praperadilan ini membuka sidang dan memutuskan agenda sidang ditunda, Selasa (23/7/2024).
Siregar juga meminta juru sita PN Saumlaki mengundang dan memastikan termohon hadir pada sidang tunda minggu depan. Bila termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dan hak hukum termohon dikesampingkan hingga putusan nantinya, tegas Siregar.
Ditanya apakah termohon akan hadiri undangan PN Saumlaki untuk sidang hari Selasa, 23/7/2024, Plt Kasi Intel Kejari Saumlaki, El Imanuel Lolongan, SH, MH melalui whatsapp telepon selulernya kepada media ini, Rabu (17/7/2024) menyatakan, kepastian kehadiran korps adhiyaksa Saumlaki, tunggu saja waktunya nanti.
“Intinya, yang namanya undangan sidang, tetap kita hadapi. Terkait penundaan sidang, alasan yang disampaikan ke PN Saumlaki melalui surat kami, sangat logis. Alasan sudah Hakim sampaikan ke Penasehat Hukum Tersangka dalam sidang kemarin. Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi.
” Itu hal biasa dalam sidang. Ini, kata Lolongan, saya kira pengacara Tersangka juga sudah paham soal itu. Cuma mereka sengaja provokasi”, tandas Plt Kasi Intel.
#(Mas Agus)#.