Diduga Pergudangan Manyar Mas Karimun Kabupaten Gresik Beralih Fungsi Bak Kandang dan Pangkalan Bus

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) KOMPAS 86. Com

Boleh di kata pergudangan yang berada di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik adalah sebuah terminal dan Kandang.
Pasalnya Gudang tersebut banyak Bus yang parkir di sepanjang pergudangan. didalamnya terdapat sekat sekat seperti kandang Kambing.

Ada 4 ( Empat ) gudang yang dipakai untuk penampungan tenaga kerja satu Ruang ada 20 ( Dua Puluh ) kamar dan dalam satu kamar di huni 20 orang.berarti dalam satu Gudang ada 400 lebih orang di dalam satu gudang.

Sedangkan Gudang yang di sewa Wika beejumlah 4 Gudang untuk penampungan tenaga kerja Freepot.

Seperti yang diungkapkan Iksan sslah satu pekerja Wika, mengatakan fasiltas untuk dalam gudang sudah disiapkan,kamar mandi,tempat tidur kipas angin, bahkan makan pun di kirim dari mandor ,” Ucap Iksan

Saat Awak Media komfirmasi terkait ijin IMB pergudangan, salah satu security mempertemukan dengan Charis sebagai orang depan pergudangan.
Charis mengungkapkan” Hanya sewa tempat saja,begini ssya jelasin ijin kami disini adalah ijin pergudangan dan Real Estate!
Mengapa harus Real Estate karena kami disini disarankan dinas penanaman modal untuk area tinggal itu harus Real Estae dan kami sudah mengantongi ijin.
Kalau gak ada mungkin sekelas BUMN sewa dikami ,’ Ungkap Charis

Lebih lanjut Charis mengatakan jadi mereka ini bukan perusahaan yang goblok yang ujuk ujuk sewa,lebih baik mereka sewa tanah kosong.dan bilamana membahas IMB semua berkas IMB ada.

Bahkan kami mengantongi ijin Estate disini.jadi jangan kuater perijinan kami Industri dan Real Estate. Kalau kami hanya ijin pergudangan maka Ssya tidak bisa juala.jadi saya bisa menyewakan,menjual.itulah dasarnya BUMN karya melihat ijin kami,” Imbuh Charis

Seperti yang di sampaikan ketua LSM FPSR Aris Gunawan.S.O.S menegaskan bahwa Pergudangan yang tidak sesuai dengan fungsi Tata Ruang jelas melanggar dan dipastikan ada pidananya

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Paragraf 2 tetang Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.Pasal 69 ( 1 setiap orang yang tidak mentaati rencana Tata ruang yang telah ditetepkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 61 hurup A yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana ,,dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak ,, 1 .000.000.000 (satu milyard rupiah )

Pasal 70 ( 1 setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang sebagai mana dimaksud dalam pasal 61 hurup B yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 1.000.000.000,,(satu milyard rupiah ) ,” Tegas Aris

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan