Diduga Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Rimbo Rencap Mengunakan Material Ilegal

banner 468x60

Kompas86.com – Bengkulu – Rejang Lebong, Kementerian Indonesia menggelontorkan dana untuk peningkatan jaringan air bersih melalui Balai Besar Wilaya Sungai Sumatra VIII. Dengan tujuan peningkatkan pertanian Indonesia.

Akan tetapi dengan adanya bantuan tersebut dijadikan kesempatan para oknum-oknum nakal untuk memperkaya diri sendiri. Seperti terjadi di provinsi bengkulu kabupaten Rejang lebong.

Bagai mana tidak Pasalnya Proyek Pembangunan peningkatan jaringan irigasi, yang mengunakan anggran sebesar Rp 185.250.000, diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.

Seperti disampaikan narasumber yang meminta diverifikasikan namanya demi keamanan, mengatakan pembangunan peningkatan jaringan irigasi yang terletak di Curup selatan tersebut telah menyalahi aturan, dalam artian pasir yang digunakan adalah pasir ilegal.

“Kenapa saya katakan ilegal karena material pasir tersebut diambil dari tambang pasir yang sudah tutup, karena tidak ada surat izin tambang,” Ujarnya

Ia juga menjelaskan terkait proyek peningkatan irigasi tersebut, berada di area dekat tambang pasir yang sudah tutup karena tidak memiliki izin tambang.

Sementara terkait hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada ketua plaksana, Kamis (14/11/2024). Wahyu mengatakan dan membenarkan bawah pembangunan peningkatan irigasi tersebut memang mengunakan pasir dari warga.

“Benar pasir tersebut dikasi warga sekitar untuk membantu pembangunan irigasi tersebut,” Jelasnya

Ia juga menjelaskan terkait material pasir tersebut merupak pemberian dari warga, dan itu tidak diterima secara cuma-cuma namun pihaknya juga memberikan uang sebagai imbalan kepada warga yang telah memberikan pasir untuk pembangunan peningkatan jaringan irigasi tersebut.

“Ya bukan kita terima secara cuma-cuma akan tetapi kita juga memberikan uang, untuk warga tersebut sebagai imbalan,” Jelasnya

Terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak tersebut, maka dari itu kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Tipikor dan kajari, agar mendalami dan menindaklanjuti kasus dugaan yang menyebabkan kerugian negara.

Karena sesui dengan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya.

Jadi bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Tm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan