GRESIK, JATIM KOMPAS86.com
Warga keluhkan keberadaan pabrik peleburan alumunium yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan. Warga mengeluh asap yang diterpa angin akibat dampak proses pembakaran alumunium dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar.
Selain mencemari lingkungan, diduga pabrik peleburan timah yang berada di Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti tersebut belum mengantongi ijin alias ilegal.
“Pabrik peleburan alumunium yang berlokasi di Desa Sidojangkung , Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik, Jawa Timur asapnya kalau terbawa angin bau sangat menyengat hidung, ”. Kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Saat Awak Media KOMPAS 86 klarifikasi pemilik Usaha peleburan Aluminium Priyo dilokasi, Priyo mengatakan iya ini usahaku sekarang Aluminium harga penjualane Tp 15.000 pak, ” Ucap Priyo sambil memotret Wartawan saat dilokasi
Menyikapi dugaan peleburan Almini ilegal LBH KORAK Deden Suprapto SH *mengatakan Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Tegasnya
“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” Lanjut Deden Suprapto S.H. Selasa 08/08/2023
Pengolahan alumunium mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
“Bilamana diduga pengolahan alumunium atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dani Asong