Diduga Oknum Pejabat Pemkab Garut Menerima Sejumlah Besar Sogokan Uang dari CPNS / PPPK Milyaran Rupiah, APH Diminta Usut Tuntas !

banner 468x60

GARUTKOMPAS86.COM_, Senin 19-06-2023, Ketua Umum FRRAK ( Front Rakyat Revolusiiner Anti Koruosi Indonesia ) Doelsamson sambarnyawa SH.MH menyoroti dugaan “SUAP, terkait penerimaan CPNS/ PPPK di Kabupaten Garut oleh Oknum pejabat Kabupaten Garut dan sejumlah pihak yang di duga menjadi biong calo, tidak main main dugaan suap ini mencapai milyaran rupiah

Tim Investigasi FRRAK yang yang turun mengumpulkan sejumlah besar laporan dari masyarakat dugaan penerimaan suap oleh oknum pejabat pemkab garut yang katanya sanggup menggeser kursi CPNS /PPPK memiliki jabatan strategis dan power link kekuasaan,

Ketika hal ini berulang kali dikonfirmasi oleh tim investigasi yang bersangkutan tidak merespon seperti kebal hukum

Doelsamson sambarnyawa SH.MH Ketua Umum FRRAK Front Rakyat Revolusiiner Indonesia meminta APH ( aparat penegak hukum ) segera tanggap dan peka terhadap laporan dari masyarakat khususnya dari media.

Sebagai anak bangsa yang sedang bekerja, sosial kontrol masyarakat dengan menegakkan azas praduga tak bersalah, sesuai amanat Undang Undang no 49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman sebagai azaz hukum umum, maka azaz praduga tak bersalah berlaku terhadap semua proses perkara baik perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara tata usaha Negara,

Sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945 telah di tegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum prinsip equality before the law tersebut merupakan norma yang melindungi hak asasi warga negara untuk melawan diskriminasi dan kesewenang wenangan penguasa,

Entry point ;

Amanat Undang Undang no 31 tahun 1999 pasal 5 pasal 6 dan pasal 12 B tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, kejahatan dalam jabatan, tentang suap pegawai negeri dan penyelengara negara
Amanat UU no 28 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat ikut mengawasi kinerja pemerintah yang bersih dari unsur KKN
Amanat Undang Undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik
Amanat Undang Undang ASN 2014 tentang aparatur sipil negara

Kepada Sekda Pemkab Garut di mohon untuk segera usut tuntas hal tersebut dan berikan saksi tegas dan di mohon sekda peka terhadap laporan masyarakat.

Report. Resi#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan