Diduga Maraknya PETI Golongan C di Kabupaten Karo, Arahan KPK-RI Diacuhkan

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang salah satunya di Kecamatan Merek tepatnya disamping kantor kepala Desa Nagara yang kini sudah sangat meresahkan masyarakat (10/05).

Adapun penyebab utama resahnya warga Desa Nagara yaitu, jalan yang telah berlubang akibat muatan tambang yang cukup berat, dan tak sesuai dengan tonase jalan, serta rusaknya ekosistem dan lingkungan hidup disekitaran desa.

“Kami sangat takut untuk sampai kesimpang Desa Nagara, karena jalan mau kesimpang itu tanjakan dan sudah berlubang-lubang dan ada juga yang sudah berlubang cukup besar, ketika hujan, jalan berlubangpun tertutup air maka bisa saja memakan korban” keluh Munthe bersama dengan temannya di Desa Nagara pada Kompas86.com, Jumat (10/05).

Tambahnya, “Kalo sudah gitu bang, siapa nanti yang memperbaiki jalan ini, ini sudah sangat berbahaya untuk pengguna jalan, kami menduga pertambangan Galian C ini, tidak berizin bang, kami harap ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang” kata Munthe.

Tidak hanya itu saja, di Kabupaten Karo, terdapat banyaknya aktivitas pertambangan ilegal galian C yang diduga kuat tidak memiliki IUP.

Dari informasi yang diterima dari masyarakat terdapat usaha pertambangan yang diduga ilegal di beberapa tempat yaitu, Desa Nagara 2 titik, Desa Muliarayat 3 titik yang berada di Kecamatan Merek, serta pengerukan tanah yang juga diduga menyalahi aturan karena menggunakan alat berat di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, lau Kemiri Simpang Empat, Juma Suah Desa Surbakti Simpang Empat, dan Desa raja berneh kecamatan merdeka.

Berdasarkan hal tersebut, dan mengingat siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan nomor 259.Pers/04/SJI/2022, yang menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sebelumnya dikabarkan usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat dan Langkat menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Pasalnya, empat daerah tersebut dianggap memiliki banyak usaha galian C yang belum tertib administrasi.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko mengatakan kedatangan KPK ke Karo diharapkan bisa menghilangkan niat keempat Pemkab untuk melakukan korupsi. Dia optimis keempat daerah ini bisa meningkatkan profesionalitas pengelolaan pemerintahan sehingga mendorong percepatan pembangunan.

“Kami jauh-jauh datang ke sini untuk menggugah kepala daerah serta jajarannya agar tidak ada niat untuk korupsi. Risikonya sangat besar, jadi jauhilah itu. Selain itu, langkah riilnya salah satunya adalah peningkatan MCP. Ini penting karena program-program daerah tersebut rawan korupsi sehingga perlu pencegahan melalui MCP,” ujar Didik, di Aula Kantor Bupati Karo pada Kamis, (10/06/2021).

Ada tiga fokus KPK saat itu dalam upaya pencegahan korupsi untuk keempat kabupaten ini, yaitu optimalisasi penerimaan pajak daerah, penertiban aset, dan pencegahan korupsi pada program vaksinasi.

Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua, mengatakan pertambangan mineral keempat daerah ini belum optimal mendapatkan pajak dari usaha tambang bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal galian C.

Upaya ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Dengan tertibnya usaha galian C tersebut diharapkan akan meningkatkan pendapatan keempat daerah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegerasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat, dan Langkat di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Nomor 17, Kabanjahe.

Aly Munthe, S.H, pengamat lingkungan hidup di Kabupaten Karo, mengatakan saya harap agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo agar peduli dan jika diketahui agar tidak tutup mata atas pertambangan ilegal yang diduga tanpa izin tersebut.

“Saya harap juga untuk Kepolisian dalam hal ini Polres Tanah Karo agar mengecek setiap usaha pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Yang katanya tanpa izin, tentu jika hal itu diterapkan maka masyarakat Karo, tidak lagi berperasangka buruk terhadap pertambangan galian C di Tanah Karo dan tentunya menambah kepercayaan masyarakat tergadap Polri” kata Aly.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan