Pekanbaru -kompas86.comTeknik tata bangunan dan perumahan merupakan sekumpulan prosedur dan inisiatif teknis dalam membangun perumahan, termasuk di dalamnya adalah upaya pengembangan teknologi, pengelolaan, perencanaan pelaksanaan, hingga penyuluhan terkait perumahan. Pengembang tidak boleh hanya berfokus pada proyek bangunan perumahan, tapi juga memastikan lingkungan perumahan tertata dengan rapi.
Tujuannya tentu saja agar penghuni dapat memperoleh pengalaman tinggal yang maksimal. Selain lingkungan, penting juga untuk memperhatikan fasilitas internal yang ditawarkan. Pengembang bisa melengkapi perumahan dengan fasilitas seperti ruang ibadah, keamanan, jalan keluar-masuk yang nyaman, dan masih banyak lagi.
Tetapi pembangunan Perumahan Nuansa Madani yang terletak di desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Provinsi Riau ini sedikit agak aneh, Perumahan Nuansa Madani yang dikembangkan oleh Jeffry Noer mantan Bupati Kampar diatas Tanahnya Sendiri sekitar tahun 2008 lalu dengan infrastruktur jalan yang sudah memadai dan Rumah Dibagun semua menghadap jalan yang sudah di siapkan
Namun pada Desember tahun 2023 lalu, Jalan Aspal yang sudah dibangun pemerintah kabupaten Kampar melalui dana APBD kabupaten Kampar yang berada dilingkungan Perumahan Nuansa Madani, sekarang sudah tidak lagi dapat difungsikan sesuai mestinya sebab, dibadan jalan tersebut telah berdiri tiang bangunan Masjid Zapariah yang dibangun oleh pihak Masjid dengan alasan “tanah tersebut sudah diwakafkan oleh Jepry Noer, karena tanah itu bukan jalan, justru aspal itu dulu salah Bagun ” hal ini di ungkapkan Erry Armandri ketua Panitia pembangunan Masjid Zapariah saat di hubungi melalui telepon selulernya
Pada tanggal 19 April Hal itu didukung dengan pengakuan anak dari Jeffry Noer, Juniardo yang kabarnya ikut mencalonkan diri menjadi Bupati Kampar pada periode 2024-2029 yang sebentar lagi akan bergulir
Juniardo yang dikonfirmasi menyampaikan “Menurut SHM, tanah tersebut masih dalam bagian tanah kita bang.Tidak semua di pecah bang. Yang sudah terjual saja yang di pecah. Sisah nya masih SHM induk,” tuturnya
Pada saat media mengirimkan photo SHM Rumah yang tertutup pondasi dan Tiang Masjid Zapariah Juniardo pura pura bingung dan mengatakan “Wah, tak hafal bang.Iya bang. Nnti kita pelajari lagi ya bang” ucapnya
Menurut pengakuan dari Ahmad Muhsis orang tua dari pemilik Rumah yang saat ini sudah tertutup bagunan Masjid tersebut, ” pada tahun 2009 anak saya membeli Rumah itu dari Developer Jeffry Noer dengan Surat Sertifikat Nomor 05 05 17 12 1 0 26 91, dalam peta yang ada dalam surat Sertifikat yang kami pegang menunjukkan bahwa itu benar jalan, tapi sekarang katanya itu bukan jalan sehingga kami sangat bingung ”
Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI) Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada BAB VIII ketentuan pidana diayat 1 disebutkan” setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000, 00 ( Satu miliar lima ratus juta rupiah)”
Pada ayat 2,” setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 ( sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 25 April media kembali ngirim konfirmasi terhadap Juniardo terkait hasil pengecekan SHM yang dijanjikan, namun hingga berita ini tayang Juniardo yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban,**
Rls A-PPI Riau