SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.com__,
Penjabat Kepala Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Roy Luturyali akhirnya melaporkan Melkianus Dasmasela yang secara nyata telah melakukan penipuan dengan menggunakan nama penjabat kepala desa Latdalam demi mendapatkan uang yang berasal dari dana BUMDes desa Latdalam untuk dipergunakan secara pribadi.
Kepada media ini, Lururyali mengatakan, Dasmsela adalah penduduk desa Latdalam yang secara nyata dan terang benderang telah menggunakan namanya untuk melakukan penipuan untuk meraup keuntungan pribadi melalui bendahara BUMDes desa Latdalam, Deni Marian.
Dikatakan, perbuatan Dasmasela
yang dengan sengaja menggunakan nama penjabat kades akhirnya bendahara BUMDes tersebut memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000, pada tanggal 5 Maret 2023 lalu padahal Penjabat sendiri tidak perna tahu menahu terkait dengan pinjaman tersebut yang jelas merugikan keuangan desa dalam hal ini BUMdes Latdalam.
” Perbuatan Dasmasela dalam melakukan penipuan di desa Latdalam, bahkan sering melakukan pembusukan serta memfitnah diri saya sebagai kades seakan bahwa niat jahat tersebut sudah disetujui oleh saya, kesal Luturyali.
Diakui bahwa dalam melakukan niat jahat tersebut, Dasmasela bersekongkol dengan salah satu wartawan, yang diduga sebagai otak dalam memuluskan setiap perbuatan untuk mencemarkan bahkan menjatuhkan nama penjabat kades dimata masyarakat desa Latdalam maupun pemerintah daerah KKT.
” Dari persoalan tersebut, terpaksa saya harus melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang telah mencoreng nama saya sebagai penjabat kades desa Latdalam, ujar Luturyali.
Selain itu lanjut Luturyali, nama Dasmasela sudah tak asing lagi di mata masyarakat Latdalam sebagai orang selalu melakukan provokasi pada sebagian masyarakat untuk menentang pemerintah desa bahkan selalu mencari kesalahan penjabat dengan cara-cara yang kurang etis sebagai kepala pemerintahan desa setempat.
Dengan dilaporkannya masalah tersebut, diharapkan polres Kepulauan Tanimbar segera memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena sangat jelas merupakan perbuatan pidana penipuan dan pencemaran nama baik penjabat kepala desa baik secara umum dan pribadi Roy Luturyali sebagai putra desa Latdalam.
#(Mas Agus)#