Lola. Tidore Maluku Utara. Kompas86.com
Berapa masyarakat yang menerima DID saat di konfirmasi awak media. Mereka menjelaskan bahwa, di saat mereka datang dan mengambil bantuan di bank, itu ada beberapa pemerintah desa datangi dan meminta kepada mereka bantuan tersebut dengan Alasan uang administrasi.
Salah satu masyarakat berinisial MHF menjelaskan bahwa mereka datang di rumah dan meminta uang bantuan tersebut. yang mereka minta ada sebesar Rp1000.000 ada juga Rp500.000 dan yang paling kecil itu Rp 300.000. ujar nya .
Slah satu masyarakat yang tidak mau menyebut namanya. Beliau menjelaskan, Banyak yang sampai saat ini belum ada pengembalian. Terkait dengan pemungutan bantuan DID tersebut.tetapi kami tidak mengharapkan di kembalikan.
Lanjut. Kalau hal tersebut merupakan pelanggaran hukum maka harus di tindak sesuai hukum yang berlaku tegas nya.
Pemotongan bantuan masyarakat dari dana insentif daerah merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penipuan, tergantung pada modus operandi dan sasarannya.
Elaborasi:
Tindak Pidana Korupsi:
Pemotongan dana insentif daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.
Tindak Pidana Penggelapan:
Jika dana yang dipotong digunakan tanpa hak oleh orang yang dipercaya, seperti pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan.
Tindak Pidana Penipuan:
Jika pemotongan dana tersebut dilakukan dengan cara menipu atau membuat pernyataan palsu kepada penerima bantuan, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penipuan.
Sanksi Pidana:
Pelaku pemotongan bantuan masyarakat dari dana insentif daerah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara, denda, dan bahkan pembayaran uang pengganti. Hukuman pidana yang dijatuhkan akan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Contoh Kasus:
Contoh kasus pemotongan dana insentif daerah yang telah diputus oleh pengadilan, seperti kasus Siska Wati yang terbukti melakukan pemotongan insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Pemotongan dana insentif daerah: merupakan pelanggaran hukum yang serius karena dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Tindak pidana korupsi, penggelapan, dan penipuan: memiliki sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemotongan dana insentif daerah: dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesimpulan:
Pemotongan bantuan masyarakat dari dana insentif daerah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Masyarakat yang dirugikan oleh tindakan ini berhak untuk melaporkan kasus tersebut dan menuntut pelaku agar mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.
Redaksi Maluku Utara.