Diduga Ada Kerugian Negara Sebesar Rp. 451 Juta Warga Desa Lola Minta Penegak Hukum Serius Tindak Lanjuti Kasus Dana Desa 2024

banner 468x60

Lola, Maluku Utara –Kompas86.com__, 25 April 2025, Warga Desa Lola, kec Oba tengah,kota Tidore,Provinsi Maluku Utara, menyuarakan kekecewaan dan kegelisahan mereka terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp451.978.000.

Berdasarkan data dan laporan yang dipelajari masyarakat, Desa Lola menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp748.928.000 pada tahun 2024. Namun, dalam laporan resmi yang disampaikan oleh pihak desa, hanya disebutkan dana yang digunakan sebesar Rp296.950.000. Sisa dana yang tidak terpakai, yaitu Rp451.978.000, tidak tercantum dalam pos Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebagaimana mestinya.

“Dalam laporan desa itu, jika memang ada SiLPA, seharusnya dituliskan secara transparan. Tapi kami tidak menemukan itu. Jadi kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dan potensi kerugian negara sebesar Rp451 juta lebih,” kata salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Desa Lola mengaku telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret atau tindakan hukum yang dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga terkait komitmen penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa.

“Kami, masyarakat Desa Lola, siap membantu penegak hukum, bahkan berani mengambil risiko untuk melaporkan masalah ini. Tapi mengapa laporan kami seperti kandas di meja penegak hukum? Padahal, kami hanya ingin dana desa dikelola dengan transparan demi kesejahteraan bersama,” ujar perwakilan warga lainnya.

Dasar Hukum:

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Selain itu, dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penerimaan dan pengeluaran desa wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Apabila terjadi penyimpangan atau kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.

Harapan Masyarakat:

Masyarakat Desa Lola berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat daerah. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan pelaku, jika terbukti bersalah, diberikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin keadilan. Dana desa itu hak masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan. Kami minta kepada Presiden, KPK, dan aparat hukum lainnya untuk tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di desa kami,” tutup perwakilan warga.

 

Pewarta R. Halil.

Pos terkait