Tebo (Jambi) Kompas86.com__, Di duga penyambungan kabel langsung dari Pamsimas desa pagar puding lamo ke tiang PLN dengan cara menyetik terkesan ada pembiaran dari pihak PLN Tebo ,pasal nya beberapa hari yang lalu pihak petugas PLN sudah memutus kabel tersebut namun kabel tersebut di pasang lagi tanpa meteran.
Menurut keterangan masyarakat setempat yang enggan di cantumkan nama nya ,penyambungan langsung tanpa meteran ini sudah mendapatkan izin dari petugas PLN ,ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekali Gus jadi pertanyaan kenapa petugas PLN yang memutuskan aliran listrik tersebut ,lalu pihak PLN yang mengizinkan kembali Senin 17/6/24
Lebih lanjut ketika awak media melakukan konfirmasi melalui pesan singkat what shapp kepada operator PLN terkait penyambungan langsung kabel listrik pada Pamsimas pagar puding lamo tanpa meteran ,ia mengatakan silahkan datang ke bagian admin nya pak “ungkap nya.
Menurut pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikkan yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan Haknya secara melawan hukum pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00., (dua miliyar lima ratus juta rupiah)
Sangat di sayangkan PT.PLN (Persero) perusahaan perseroan milik negara ,hampir satu tahun masalah meteran Pamsimas yang di copot beberapa bulan yang lalu belum menemukan titik terang masyarakat sangat resah , dan belum ada tindakan tegas dari pihak PLN Tebo terhadap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab .
S/L