DI DUGA KADES DESA LOLA MEMANGKAS UPAH KERJA PADA PEKERJA PROEK

banner 468x60

 

Lola.tidore.maluku Utara
Kompas86.com.

Keterangan yang di ambil dari masyarakat yang terlibat langsung dalam bekerja pembangunan fisik tersebut. Mereka menjelaskan bahwa hampir setiap aitem kerja fisik diduga kades desa Lola pangkas mencapai Rp3000.000 (tiga juta Ribu Rupiah) tanpa kejelasan yang pasti.

Maka timbul keresahan dan gelisa para pekerja proyek tersebut, ketika semua ini terungkap dan menjadi wacana publik.

Keterangan yang di sampaikan penanggung jawab proek. Ketika di mintai untuk tandatangan aitem fisik yang sudah selesai di kerjakan, mereka katakan bahwa cuman satu aitem fisik saja yang mereka tandatangan. Dari beberapa fisik yang mereka kerjakan, karena yang mereka tidak tandatangan itu, mereka lihat upah kerja nya tidak sesuai dengan yang mereka terima, kesannya di duga kades pangkas tidak ada kejelasan yang pasti.

Kepala desa (kades) bisa di pidana karena memangkas upah kerja jika tindakan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan atau korupsi. Kades yang memangkas upah kerja tanpa dasar hukum yang sah, misalnya dari dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan atau kebutuhan masyarakat, bisa dikenakan pasal pidana.
Penyalahgunaan Dana Desa dan Korupsi

Penyalahgunaan Kewenangan:
Kades yang memangkas upah kerja tanpa alasan yang sah, bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan sebagai kepala desa.

Korupsi:
Jika pemangkasan upah kerja menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999.

Contoh Kasus:
Contoh kasus yang terjadi di Tulungagung, seorang kades ditahan karena kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Kasus ini menunjukkan bahwa Kades juga bisa dipidana karena korupsi dana desa, termasuk pemangkasan upah kerja.

Peraturan yang Relevan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi:
Pasal 3 UU ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk kepala desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
UU ini mengatur tentang kedudukan kepala desa, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi:
UU ini memberikan lebih banyak definisi tentang tindak pidana korupsi.

Maka dari itu dugaan pemangkasan kades desa Lola harus segera di tindak lanjuti, penegak hukum harus segera bertindak sesuai UU yang berlaku.

RED-MALUKU UTARA

Pos terkait