Dengan Beredar Foto 85% Menolak Aksi Di desa Lola. Kajati Malut Harus Periksa Mereka

banner 468x60

Segera periksa

Pertama. Kami masa aksi meminta kepada. Kejati Malut harus perikasa masyarakat yang penolakan aksi pada senin tggl 16.6.2025.

Kedua. Pihak kajati Malut. harus periksa kepada mereka secara terperinci terkait penolakan mereka.

Ketiga. Mereka semua harus di panggil dan di mintai keterangan terkait baliho yang mereka pampan untuk berfoto.

Harapan masa aksi pada tggl 16.6.2025 kemarin. Menanti agar supaya hal tersebut itu harus di tangani secara serius. Karena mereka itu di duga ada yang seting mereka.

Sampai berita ini di terbitkan. Kami masa aksi mengharapkan persoalan ini harus di tangani secara serius.

Karena masa aksi juga di lindungi UU dan ada yang menolak maka bisa di jerat hukum.

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.3 Jun 2025

Harapan kami jangan biarkan persoalan ini di diami. Mereka harus mempertangungjawabkan secara hukum.

Kaperwil Maluku Utara
Kompas86.com.

Pos terkait