Demi memperkaya Pribadi Oknum Perangkat desa Mustokoharjo diduga telah menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi

banner 468x60

Pati-jawatengah – Kompas 86.Com.

Terlihat jelas ratusan tabung gas bersubsidi yang berada disuatu pangkalan yang terletak di dukuh ngantru RT 03 RW 01 desa mustokoharjo kecamatan pati kabupaten Pati provinsi Jawa tengah yang mana ratusan tabung gas ini diduga milik pasangan suami istri yang bernama R dan D”.Inisial

D”inisial adalah salah satu perangkat desa mustokoharjo yang mengelola pangkalan gas bersubsidi di desanya,R dan D mengaku bahwa dirinya mengelola pangkalan gas bersubsidi tersebut sudah berjalan 6 (enam) tahun dari tahun 2018 hingga tahun 2024 sekarang ini R dan D mengaku bahwa pangkalan gas tersebut adalah miliknya dan dia mengaku menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga dua puluh ribu rupiah.( Rp 20.000 ) Pertabungnya

Menurut keterangan dari narasumber S”inisial bahwa pangkalan gas bersubsidi tersebut adalah milik kelompok nelayan yang diketuai oleh bapak Lasno yang seharusnya pangkalan gas tersebut tempatnya bukan di dukuh ngantru desa mustokoharjo melainkan di jerakah desa Mintobasuki kecamatan gabus kabupaten Pati Provinsi jawatengah,yang mana Lasno adalah orang tua kandung D”yang saat ini masih menjabat menjadi perangkat desa mustokoharjo.

S”inisial adalah ketua kelompok nelayan desa mustokoharjo yang mana dia merasa ada yang janggal soal pengelolaan gas bersubsidi tersebut dikarenakan menurut S”gas elpiji bersubsidi yang dikelola R dan D itu adalah milik kelompok nelayan yang mempunyai sekitar 300 anggota yang terbagi 12 kelompok dibeberapa desa bukan milik pribadi tetapi kenapa sudah berjalan enam tahun tidak pernah ada pertanggungjawaban /kejelasan laporan kepada anggotanya.

Pangkalan gas elpiji dengan atas nama Lasno diduga telah ada penyimpangan dan penyalahgunaan dalam mengelolaanya dikarenakan gas elpiji bersubsidi yang harusnya diperuntukkan untuk anggota nelayan yang sudah terdaftar tapi fakta di lapangan gas elpiji tersebut dijual secara bebas untuk umum,bahkan untuk anggota nelayan sendiripun sangat sulit untuk membeli gas elpiji tersebut.

S”inisial berharap dan menuntut kepada Lasno sebagai orang yang bertanggungjawab dalam hal ini supaya
Gas elpiji bersubsidi  yang dikelola anak dan menantunya saat ini bisa di jelaskan kesemua anggotanya secara terbuka,karena sudah berjalan 6 (enam) tahun anggota/kelompok nelayan tidak merasakan bagi hasil daripada pengelolaan gas elpiji bersubsidi tersebut.

Pada hari kamis tanggal 14/11/2024 jam 17.00 WIB  jurnalis kompas 86.Com. mendatangi rumah Lasno untuk konfirmasi tetapi beliau tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan mempunyai penyakit jantung dan gula,apabila hal ini terbukti ada penyalahgunaan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) dan gas bersubsidi maka bisa mendapat ancaman pidana,sebagaimana diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam dengan pidana 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi  enam puluh miliar rupiah ( Rp 60.000.000.000 ).-

Saat dikonfirmasi,kasat Reskrim Polresta Pati Polda Jawatengah Kompol.M Alfan Armin akan segera menindaklanjuti aduan warga tersebut.
Ya pak nanti saya pelajari “ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan Lasno sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini belum bersedia untuk dimintai keterangan.

( Widodo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan