Dana Ketahanan Pangan Gampong Tumpok Perlak Disorot, Camat Matangkuli Abaikan Konfirmasi Wartawan

banner 468x60

Kompas86.Com, Aceh Utara – Tujuan ketahanan pangan desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan lokal yang beragam, bergizi, dan aman untuk mencapai kemandirian pangan desa. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian desa terhadap pasokan pangan dari luar.

Berbeda halnya dengan Gampong Tumpok Perlak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, hampir memasuki pertengahan bulan Oktober 2025, Rp. 75 juta rupiah dana desa untuk ketahanan pangan disorot, diduga jalan ditempat dan ada permainan Pj Geuchik.

Hal itu mencuat, sumber media ini masyarakat Gampong Tumpok Perlak menyebutkan, hampir memasuki pertengahan bulan 10 ketahanan pangan Gampong kami kandang untuk kambing saja belum selesai, dan banyak kejanggalan, saat kami tanya kepada ke ketua BUMG iya hanya menerima uang 15 juta rupiah, sedangkan untuk ketahanan pangan tahap pertama saja 75 juta rupiah,” ucap sumber.

Saat awak media mengkonfirmasi Ketua BUMDes Sarena Tumpok Perlak, Sabtu, 11/10/2024, iya membenarkan bahwa iya hanya menerima uang untuk Ketahanan Pangan hanya 15 Juta rupiah, dan SK, Akte Notaris BUMdes belum saya terima, sementara untuk RAB untuk pangan pun saya belum menerimanya,” ucapnya singkat.

Sementara itu Pj Geuchik Gampong Tumpok Perlak, Dahlan, saat dikonfirmasi, mengatakan, uang tersebut masih ada cuma belum diserahkan oleh bendahara Desa, karena ada perselisihan antara Bendahara dan Ketua BUMG,” ucapnya.

Saat ditanya soal isu, dana tersebut sudah dipinjamkan keorang lain, iya menjawab itu tidak benar, dengan nada yang seperti ketakutan ada yang disembunyikan, soal SK, Akte Notaris dan RAB semua ada cuma belum diserahkan,” pungaksnya via telepon WhatsApp pribadinya.

Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, S.IP., M.Si, terkesan abaikan konfirmasi wartawan, awak media sudah mencoba konfirmasi dari Senin, 13/10/2025, sampai dengan Rabu, 15/10/2025, masih mengabaikan, via pesan WhatsApp pribadinya centang dua, via telepon belum tersambung sampai berita ini tayang.

Sikap camat yang mengabaikan konfirmasi wartawan dapat menghambat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan media, serta menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

Tindakan ini dapat menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers. Idealnya, camat harus membuka ruang komunikasi dengan menunjuk pejabat penghubung atau staf humas, atau menyediakan kanal informasi resmi, seperti website.

Dampak pengabaian konfirmasi wartawan, menghambat komunikasi dan sinergi, sikap tidak responsif dapat menghambat kerjasama yang harmonis antara pemerintah dan media, Wartawan bertugas memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sehingga sikap tertutup camat menghambat hak publik tersebut.

Konfirmasi itu suatu keharusan bagi wartawan, tetapi tidak harus dijawab pejabat yang dimintai konfirmasi, tetapi perlu diingat bahwa pejabat yang tidak mau menjawab konfirmasi yang diminta wartawan, wartawan tidak rugi, yang rugi justru pejabatnya karena konfirmasi tidak dijawab tidak membuat berita gagal untuk terbit, media terus menerbitkan berita walau konfirmasi wartawannya tidak dijawab pejabat terkait.

Padahal Camat berwenang mengawasi dana ketahanan pangan desa, termasuk dana desa secara keseluruhan, melalui peran pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan. Camat memastikan dana digunakan secara akuntabel dan transparan, membantu desa dalam penyusunan anggaran, pengawasan pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan. 

Pewarta: Fadly P.B

Pos terkait