DANA DESA BUKAN ASET KEPALA DESA? BUKAN PULA MILIK PRIBADI KEPALA DESA

banner 468x60

Maluku Utara. Compas86.com.

Dana desa di buat itu yang paling utama adalah. transparasi.dengan adanya keterbukaan publik, membuat rakyat setempat bisa nyaman dengan kepala desa tersebut.

Tetapi dana desa kalau di buat seperti dokumen negara.maka hancurlah desa ini.karna bersifat rahasia.

Maju dan berkembang suatu negri itu lebih utama adalah desanya yang di bangun.karena membangun suatu negara harus lebih utama itu membangun desa.oleh sebab itu dana desa itu bukan aset kepala desa.bukan pula bukan milik kepala desa.

Jujur dan bijak itu bagian dari jentelmen seorang pemimpin.

Undang-Undang (UU) tentang keterbukaan informasi publik yang berlaku untuk desa adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Perluasan UU KIP pada Desa:
Prinsip Keterbukaan:
UU KIP memberikan dasar hukum bagi desa untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, yang meliputi berbagai aspek pemerintahan desa seperti anggaran, pembangunan, dan kebijakan publik.
Hak Masyarakat:
UU KIP menjamin hak masyarakat desa untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
Partisipasi Masyarakat:
UU KIP mendorong partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik.
Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Keterbukaan informasi publik di desa diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Tambahan:
Badan Publik Desa:
Dalam konteks desa, Badan Publik yang wajib menerapkan UU KIP adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa).
PPID Desa:
Perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mengelola dan memberikan akses informasi publik di desa.
Informasi yang Dikecualikan:
Ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari kewajiban untuk diungkapkan, seperti informasi yang terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta informasi yang dapat mengganggu proses peradilan.
Pemohon Informasi:
Warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang ingin mengajukan permohonan informasi publik desa dapat mengajukan permohonan kepada PPID Desa.
Pengawasan:
Keterbukaan informasi publik di desa juga diawasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Daerah (KID).
Dengan adanya UU KIP, desa diharapkan dapat menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta melibatkan masyarakat lebih aktif dalam pembangunan desa.

Red-maluku Utara

Pos terkait