

Dumai(RIAU)kompas86.com-Bea cukai Dumai berhasil melakukan penindakan rokok ilegal bermacam jenis merek yang tidak di lekati pita cukai
Disebuah toko grosir di kecamatan Dumai timur kota Dumai

Dalam operasi pasar ini di gelar pada hari Jumat 10/10/2025.
Pada Pukul 15 WIB tim operasi pasar berdasarkan surat perintah kepala kantor beacukai dumai no; PRIN- 143/ KBC.O320/2025 .
Berdasarkan laporan dari masyarakat tim operasi begerak cepat mendatangi toko ponsel CS yang berada di kecamatan Dumai timur kota Dumai propinsi riau.

Dalam operasi pasar tersebut Tim BC menemukan bermacam kemasan jenis rokok di toko dan di dalam gudang tersangka
Tak lama kemudian TIM operasi langsung menerbitkan surat penindakan no; SBP-141/mandiri /KBC/O205/2025.
Dari bermacam jenis merek rokok ilegal di temukan, tim operasi pasar langsung melakukan penindakan
di perkirakan sebanyak 382.790 batang rokok dengan nilai barang sebesar RP 577.834.350,
Dan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai di perkirakan sebesar;377.521.267′,
Rokok ilegal hasil penindakan tersebut langsung di bawa ke kantor Bea cukai Dumai untuk proses lebih lanjut
Dari hasil pemeriksaan gelar perkara tersangka (ES ) melanggar pasal 54 UU .negara pasal 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU negara .no 11 tahun 1995 tentang cukai. dan sdr CS telah ditetap kan sebagai tersangka
Dan untuk proses hukum lebih lanjut tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Dumai.

Bea cukai Dumai bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen menjaga kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk Dumai kota idaman serta menuju Indonesia emas 2045.
Editor; (agus-pewarta.)





