Dafriyon SH.MH : Aderia SP.MM Ketua DPC Partai Demokrat Kab Agam Di Nilai Sudah Melanggar Kode Etik Partai Dan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com – 14/06/23
Terkait gugatan dari Erita.B.Ac terhadap Aderia SP.MM tentang PAW ( Pergantian Antar Waktu ) atas nama Feri Adrianto MM, Dafriyon selaku kuasa Hukum Pengugat angkat bicara dalam kegiatan diskusi Hukum di Bukittinggi, Rabu, 14/06/23.

Dafriyon SH.MH Mengatakan, ” saya kuasa hukum dari Erita.B.Ac calon anggota legislatif dari partai Demokrat dapil 5 pada pemilu 2019 lalu yaitu nomor urut 7, menggugat saudari Aderia SP.MM, selaku ketua pimpinan cabang partai demokrat Kabupaten Agam yang pada itu nomor urut 1, dan nomor urut 2 adalah Drs.Feri Adrianto MM, yang sekarang juga telah duduk di DPRD Kabupaten Agam, Dapil 5 ini meliputi Kecamatan Banuhampu, Kecamatan Sungai Pua dan Kecamatan Malalak, serta mendapatkan 2 kursi anggota DPRD, Ujar Dafriyon.

” untuk perolehan suara pada pemilu 2019 lalu calon Legislatif, Taufik Danis ( 489 suara, nomor urut 3 ), Amra ( 410 suara, nomor urut 4 ), M.Tafdhil ( 409 suara, nomor urut 5 ), serta Indra Gosdedi ( 295 suara, nomor urut 6 ), Erita B.Ac ( nomor urut 7, 226 suara), sementara nomor urut 3 sampai nomor urut 6 tersebut sudah mengundurkan diri semenjak tanggal 28 Mei 2023, yang langsung di tanda tangani di atas materai Rp.10.000″,

” Kemudian Amra nomor 4, juga sudah mengundurkan diri pada tanggal 20 Juni 2020, yang di tanda tangani oleh Marga indra Putra yang pada itu ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Agam, dan menyatakan beliau bukan Kader Partai Demokrat lagi, kemudian M.Tafdhil tertanggal 5 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh ketua DPC Partai Demokrat Agam Bpk Marga Indra dan yang bersangkutan tidak lagi kader dari partai demokrat”.

” nomor 6 Indra Gosdedi juga sudah mengundurkan diri tertanggal 5 Juli 2022, dan berdasarkan surat pimpinan cabang tertanggal 27 Juli 2022 yang di tanda tangani oleh Aderia SP.MM, menyatakan Indra Gosdedi tidak lagi menjadi pengurus dan kader partai Demokrat Kabupaten Agam, jadi sudah gugur haknya selaku calon legislatif”.

” karena calon legislatif itu baik yang sudah duduk ataupun yang belum duduk wajib dari kader partai pengusung”.

Sementara Erita B.Ac nomor urut 7 yang mendapatkan suara 226, dan sekarang beliau masih menjadi kader Partai Demokrat dan tidak pernah di berhentikan atau mengundurkan diri,

” Feri Adrianto yang mendapatkan suara nomor 2 tertinggi juga sudah mengundurkan diri tertanggal 12 Mei 2023, dan saat ini yang bersangkutan sudah menjadi kader Partai Amanat Nasional dan sudah memiliki KTA dengan nomor kartu 04060003379″.

” Surat pengunduran diri Feri Adrianto ini tertanggal 15 Mei 2023 atas diri beliau dari Anggota DPRD Kabupten Agam dan kader Partai Demokrat, seharusnya berdasarkan AD/ART Partai Demokrat menyatakan, bahwa kader yang berhentikan tersebut adalah meninggal dunia, mengundurkan diri baik secara lisan maupun secara tulisan, dan menyalahi kode etik”.

Lebih lanjut Dafriyon menyebutkan, ” untuk Indra Gosdedi selaku tergugat 2, juga sudah mengundurkan diri dari Kader Partai Demokrat dengan alasan menjadi wali Nagari, dan malahan tanggal 27 Juli 2022 DPC Demokrat Agam sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa Indra Gosdedi ini bukan lagi kader Partai Demokrat Kabupaten Agam, berarti secara konstitusi yang berhak untuk mengantikan Feri Adrianto adalah klien kami, Erita.B.Ac, karena beliau tidak pernah mengundurkan diri, atau di berhentikan, pungkasnya.

” Secara undang undang yang duduk di legislatif itu adalah kader Partai yang aktif, seperti Indra Gosdedi kalau sudah keluar dan kembali ke partai harus mulai dari nol, karena haknya sebagai kader atau caleg itu sudah gugur”.

” Yang sangat kita sayangi ketua DPC Partai Demokrat Aderia SP.MM, yang merekomendasin untuk mengantikan Feri Adrianto adalah Indra Gosdedi, untuk DPRD Kabupaten Agam, sedangkan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, berarti Ketua DPC Partai Demokrat ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, ada apa ini, kenapa ia tetap merekomendasikan Indra Godedi” terang Dafriyon.

” Berdasar konstitusi dan undang undang pemilu seharusnya Aderia Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam Merekomendasikan Erita.B.Ac menjadi Anggota DPRD mengantikan Feri Adrianto, karena ini memang hak beliau”.

” Dan sampai saat ini Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam tidak pernah memberikan undangan dan meng informasikan kepada klien kami selaku pengugat untuk PAW dan malahan ketua DPC, pandai pandai saja mengeluarkan surat rekomendasi tanpa sepengetahuan klien kami, ujarnya.

” Kalau ketua DPC tetap mengangkangi aturan ini kami juga siap siap melaporkan ketua DPC Cs, kepada pihak kepolisian karena telah melakukan perbuatan curang, dan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku ketua Partai, untuk saya selaku kuasa hukum menghimbau jangan zalimi hak orang, karena suatu saat hak kita juga akan terzalimi atas perbuatan kita, karena belum tentu kita selamanya menjadi penguasa partai, imbuhnya.

” Di dalam tuntutan Potitum kami atas tergugat 1 ketua DPC Partai Demokrat, atas PAWnya Feri adrianto, meminta kepada Aderia.SP.MM agar merekomendasikan Erita.B.Ac, karena ini merupakan benar benar hak dari klien kami, yang tidak pernah mengundurkan diri menjadi kader partai Demokrat “.

Namun kita melihat tindakan yang di lakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat ini di anggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum maka selaku kuasa hukum kami memasuki surat ke pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan nomor perkara, 25/pdt.g/2023/pn. di PN Lubuk Basung, tutupnya.
( basa )

 

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *