Kompas86.com, Aceh Utara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Di bidang Pidana Umum (Pidum) telah ditangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 331 perkara, prapenuntutan) 272 perkara, penuntutan 254 perkara, eksekusi 250 perkara.
Hal itu disampaikan Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Reza Rahim, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., Kasi PAPBB Aulia, S.H., Kasubag Bin Rajeskana, S.H., M.H., dan Kasi Datun Rista Zullibar PA, S.H., M.H., dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa, 7 Januari 2025.
Teuku Muzafar menyebut penanganan perkara restorative justice 3, kampung restorative justice 7, dan penuntutan perkara koneksitas 2 perkara.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di antaranya tindak pidana korupsi tingkat penyidikan 1, penuntutan 3, eksekusi 2, banding 1, dan kasasi 1 perkara. Tindak pidana kepabeanan penuntutan 2, eksekusi 1, banding 1 perkara. Tindak pidana cukai dengan penuntutan 2, dan eksekusi 2 perkara.
Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai honorer tahun 2015-2019 di sejumlah puskesmas di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, dilakukan mantan bendahara Dinkes Aceh Utara dalam penyalahgunaan dana bersumber dari APBK Aceh Utara, sehingga negara mengalami kerugian Rp918.276.760.
“Bidang Pidsus juga melakukan penyelamatan keuangan negara yang berhasil disetor ke kas negara senilai Rp97.858.298, itu pemulihan untuk kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana desa oleh keuchik di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada tahun 2019-2021. Di mana sebenarnya kerugian negara itu berjumlah Rp250 juta lebih, yang berhasil kita pulihkan Rp97 juta lebih. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan penindakan terhadap aset-aset terpidana untuk menutupi kerugian negara tersebut,” ujar Ivan Najjar.
Bidang Intelijen, kata Kajari Muzafar, penyuluhan hukum 4 kegiatan, penerangan hukum 1 kegiatan, jaksa masuk sekolah 4 kegiatan, jaksa menyapa 4 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan 1 kegiatan, pengamanan proyek strategis daerah 3 kegiatan, pengamanan proyek strategis 1 kegiatan, dan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) 4 kegiatan.
Pagu anggaran Proyek Strategis Daerah (PSD) yang dikawal senilai Rp17.264.087.052, dan Proyek Strategis Nasional (PNS) yang dikawal mencapai Rp379.957.045.006.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muzafar mengungkapkan pemulihan keuangan negara Rp102.224.774., SKK litigasi 3 perkara, SKK non-litigasi 35 perkara. Pendampingan hukum 22 kegiatan, pelayanan hukum 22 kegiatan, dan perjanjian kerja sama (MoU) 23 kegiatan.
Bidang PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), kata Kajari, pengembalian barang bukti 39, pemusnahan barang bukti 163. Penyelesaian barang bukti yaitu penjualan langsung 37, pelelangan online 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp452.695.645, dengan rincian penjualan langsung Rp54.795.645, barang bukti dirampas untuk negara Rp397.900.000.
Bidang pembinaan dengan realisasi anggaran satker total pagu anggaran Rp8.604.138.000, realisasi anggaran Rp8.327.180.968 atau 96,78 persen. Realisasi penerimaan negara bukan pajak Rp616.274.677. Realisasi kinerja reformasi birokrasi dengan nilai akuntabilitas kinerja 78,00 BB, nilai LKE ZI 97,6 dan telah melaksanakan 13 indeksasi reformasi birokrasi Kejaksaan RI.
Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2024 Kejari Aceh Utara
