MEDAN, KOMPAS86.com__,
Buruh yang sudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak di PT. DLI WIRMAR GRUP Kabupaten Labuhan Batu menghadiri Saksi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan Senin, 26/05/2025.
Saudara Yuniman Lahagu telah di PHK di Perusahaan PT. Daya Labuhan Indah WILMAR GRUP sejak Bulan November 2023 yang lalu, baru ada panggilan saksi ke PHI Medan, untuk mengambil keterangan mengapa saudara di PHK oleh Pimpinan Perusahaan tersebut.
Disaat Awak media online KOMPAS86.com mengkofirmasi keterangan J.Sitorus sebagai salahsatu saksi Menyampaikan Bahwa dasar permasalahan adalah “Tentang pembentukan Koperasi simpan pinjam di PT. DLI Sei Deras, melalui Pimpinan Perusahaan, berhubung anggota Serikat FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) Tidak setuju karena mulai di dirikan Koperasi yang lama, belum ada penjelasan apakah ada keuntungan atau kerugian, kami anggota Serikat merasa di bodohi atau di tipu oleh koperasi tersebut, tegasnya.
Lanjutnya lagi, makanya kami tidak setuju pembentuk koperasi Simpan Pinjam, karena tidak ada kesepakatan Pimpinan Perusahaan ke seluruhan pekerja, bahkan Pimpinan mengambil keputusan sendiri untuk uang Pangkal di potong sebesar 130.000 rupiah dan iuran perbulan sebesar 20.000 rupiah sampai sekarang bulan di saat menerima gaji, kan dalam undang-undang tidak boleh di paksa untuk ikut menjadi anggota koperasi, makanya Timbul PHK tersebut, tutupnya.
Buruh yang di PHK yang bernama Yuniman Lahagu, menjelaskan akar terjadinya PHK dirinya dari perusahaan PT. DLI WILMAR GRUP, di saat ada bembicaraan Pimpinan Perusahaan membentuk lagi koperasi Simpan Pinjam, berhubung anggota serikat keberatan maka saya sebagai Pimpinan Unit Kerja (PUK) menyampaikan keluhan anggota serikat kepada Pimpinan Perusahan, nah malah saya di mutasikan kerja jadi pemanen buah kelapa sawit, saya pun siap mengikuti perintah pimpinan saya, disaat saya jadi pemanen buah kelapa sawit, tidak ada sama sekali di kasih alat kerja, saya sedih dan bingung bagaimana cara biar dapat hasil dan target yang telah di tentukan oleh pimpinan Perusahaan, bahkan saya berusaha meminjam kampak rekan kerja, agar dapat hasil kerja walaupun tidak maximal, tapi ada usaha saatnya untuk mendapatkannya, tapi apa daya karna alat kerja tidak di berikan kepada saya. jelasnya.
Lanjutnya, saya lagi kerja tiba-tiba di panggil ke kantor untuk mengikuti perintah atasan saya, besoknya saya dapat surat peringatan (SP) pertama, tiga hari kemudian dapat surat (SP) yang Ke-2, akhirnya hari berikutnya dapat lagi (SP) yang Ke-3 dan akhirnya saya di PHK hanya gara-gara membela Kebenaran tentang pemaksaan masuk jadi anggota Koperasi yang baru di bentuk oleh Perusahaan melalui Pimpinan tersebut.
Saya telah menyampaikan ke Pimpinan Serikat FSPMI, agar hak saya di penuhi sesuai dan setimpal dalam Peraturan undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku,
Maka hari ini, menghadiri panggilan saksi ke PHI Medan, untuk memberikan keterangan sebenarnya penyebab terjadinya saya di PHK. tutupnya.
Pengurus Serikat Buruh FSPIMI PAC menyampaikan, kami pengurus serikat Buruh, sangat kecewa dari tindakan pimpinan perusahan kepada Pengurus Serikat dan pada Buruh, harapan kami agar tidak terulang lagi PHK sepihak tanpa dasar pelanggaran yang fatal.
Agenda sidang hari ini adalah memberikan keterangan saksi Penggugat kepada Majelis Hakim PHI PN Medan atas kasus PHK sepihak yang dialami Ketua PUK Yuniman Lahagu yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan PT. DLI Wilmar Group pada tahun 2023 yang lalu dengan alasan PHK mendesak.
Perkara Perselisihan PHK ini, berawal dari Gerakan Bung Yuniman Lahagu yang telah memperselisihkan Pemotongan Upah Pekerja yang dipotong secara sepihak untuk Koperasi yang didirikan oleh Oknum Pimpinan Perusahaan, selain itu beliau juga vocal dalam menyuarakan hak-hak dan kepentingan Buruh di Perusahaan.
Perselisihan Pemotongan Upah berlanjut pengaduan Ke Disnaker, PUK-SPPK-FSPMI PT. DELI bersam Pc SPPK-FSPMI Labuhanbatu berhasil mengadvokasi pekerja, hasil ratusan Pekerja telah menerima kembali Upah yang dipotong untuk koperasi yang telah terbentuk. Pasca perjuangan ini selang beberapa bulan kemudian Bung Yuniman di PHK oleh Perusahaan, kami menduga PHK yang dilakukan Perusahaan adalah bentuk Upaya Pembungkaman Buruh yang bersuara menentang ketidakadilan.
#(MASA ELI ZAI)#