Bupati Kepulauan Tanimbar Tetap Komitmen Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

banner 468x60

SAUMLAKI (MALUKU) KOMPAS86.com__,
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, tegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar arah pembangunan selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

Hal ini dikatakannya pada Rapat Koordinasi yang berlangung di gedung serbaguna hotel Galaxi Saumlaki Selasa (22/4/2025), Bupati Ricky Jauwerissa mengatakan, apabila jalan yang ditempuh Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan Kepala Daerah, maka mustahil kita dapat mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.

Bupati juga menjelaskan bahwa anggaran daerah saat ini difokuskan untuk program-program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyebabkan adanya efisiensi pada belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan alat tulis kantor (ATK).

Ia juga menyinggung kebijakan baru dari pusat seperti pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan rencana pelaksanaan Sekolah Rakyat, yang akan turut membebani APBD maupun APBDes.

“Kita yakin, dengan persatuan dan semangat gotong royong, semua tantangan ini bisa kita jawab bersama,” tegasnya.

Terkait dengan Program RT Mandiri, yang merupakan bagian dari wujud 100 hari kerjanya, Jauwerissa membantah isu yang menyebut bahwa program tersebut menjanjikan dana Rp100–300 juta untuk setiap RT.

“Selama masa kampanye, kami tidak pernah menjanjikan pemberian uang kepada RT. Tapi kami ingin mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan, seperti yang dialami wilayah Molu-Maru,” jelasnya.

Ia menegaskan pula bahwa, Program RT Mandiri bertujuan menjadikan RT sebagai ujung tombak pembangunan, di mana Pemerintah Daerah akan hadir dalam setiap tahapan Musrenbang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hal-hal yang tidak terakomodir dalam Musrenbang akan dibiayai melalui APBD.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Brampi Moriolkosu SH menambahkan dua isu krusial yakni pertama dari 80 desa di Tanimbar, hanya satu yang memiliki akta pendirian BUMDes, berarti 99% BUMDes berstatus ilegal. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan bahwa, aktivitas penangkapan telur ikan terbang dan penjualan ikan ilegal oleh kapal-kapal luar terjadi di sejumlah titik perairan, antara lain Wuarlaboar, Molu Maru, Fordata, Lamdesar, Waturu, dan Pulau Dua di sekitar Atubul.

Pj Sekda menyampaikan bahwa kepala desa dapat menghentikan aktivitas ilegal tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

“Jika operasionalnya berada pada kedalaman kurang dari 200 meter, maka kepala desa berwenang menghentikan kegiatan mereka dan memerintahkan keluar dari wilayah kerja desa,” tandas Moriolkosu.

#(Mas Agus)#

Pos terkait