BUMDES DESA LOLA DI DUGA HANCUR BERONTAKAN,?RUSLI ANGKAT BICARA.

banner 468x60

Lola.Tidore.maluku Utara

kompas86.com

BUMDES desa Lola yang di bentuk pada tahun 2020 dengan anggaran Rp100.000.000 (seratus juta Tubuh Rupiah)

Awal-awal BUMDES tersebut mereka bangun bersandingan dengan kantor desa.usaha desa yang mereka buat yaitu di duga foto kopy dan BRIlink.

Berjalannya waktu, pengurus BUMDES tersebut kades pecat lewat via watshap.

Dengan di pecat pengurus BUMDES,sampai saat ini masyarakat bertanya-tanya tentang kejelasan BUMDES yang di duga hancur berontakan.

Saya Rusli masyarakat desa Lola,meminta kepada pemerintah desa agar supaya bisa memediasi dan jelaskan anggaran BUMDES sebesar Rp100.000.000 (seratus juta ribu rupiah) itu sampai dimana perkembangannya.

Karena BUMDES itu bagian dari usaha milik desa yang di buat untuk mensejahterakan rakyat.mempermudah keperluan rakyat setempat.

Yang lebih aneh,kenapa BUMDES yang awalnya bagus dan tiba-tiba seperti di telan bumi.dan kemudian tidak ada kejelasan sampai saat ini.

Oleh karena itu pemerintah desa Jagan menganggap remeh dengan BUMDES.

Kami meminta kepada pemerintah desa Lola agar supaya bisa buat pertemuan dan membahas persoalan BUMDES.

Karena angaran Rp100.000.000 (seratus juta ribu rupiah) sampai saat ini kejelasan nya seperti apa dan sampai di mana perkembangannya.

Kami memohon agar supaya pemerintah desa Lola buat pertemuan dan persentasikan BUMDES yang saat ini tidak ada titik terang.

UU yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. UU Desa mengatur secara umum tentang BUMDes, sementara PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan detail tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes.
Latar Belakang dan Dasar Hukum:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 87 ayat (1) menyatakan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Mengatur secara rinci pendirian, modal, pengelolaan, kerjasama, dan pengawasan BUMDes.
Dasar Hukum Lainnya: UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mendukung BUMDes.
Isi Utama UU dan PP:
Pendirian:
PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur persyaratan dan prosedur pendirian BUMDes, termasuk pemilihan pengurus dan penunjukan kepala BUMDes.
Modal:
Mengatur modal yang diperlukan, baik aset maupun modal sosial, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan modal.
Pengelolaan:
Menjelaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BUMDes dalam menjalankan usaha, termasuk pengelolaan keuangan, pembukuan, dan pelaporan.
Kerjasama:
Mengatur kemungkinan BUMDes melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mendukung pengembangan usaha.
Pengawasan:
Menegaskan pengawasan kegiatan BUMDes oleh pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan BUMDes beroperasi sesuai peraturan.
Tujuan:
Tujuan utama pendirian dan pengembangan BUMDes adalah untuk: Memperkuat ekonomi desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan, Mendorong perekonomian desa dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
Contoh:
BUMDes dapat mendirikan unit usaha seperti koperasi desa, toko desa, penyedia jasa transportasi lokal, dan lainnya.
BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau lembaga keuangan untuk mendapatkan pendanaan atau dukungan teknis.
Pengawasan BUMDes dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kesimpulan:
UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes untuk beroperasi secara efektif dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa.

Redaksi-maluku Utara

Pos terkait