BPN Jateng Percepat Sertifikasi Aset PLN, 92 Sertipikat Sudah Terbit

banner 468x60

SEMARANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah mempercepat proses sertifikasi aset tanah PT PLN (Persero). Upaya ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan di Jawa Tengah.

Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri menyebutkan, hingga akhir tahun 2025, pihaknya menargetkan 316 bidang tanah milik PLN di Jawa Tengah dapat tersertifikasi.

“Kami ingin memastikan seluruh aset PLN memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sertifikasi ini juga penting untuk mendukung kelancaran pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah.

Hingga saat ini, 92 sertipikat telah selesai diterbitkan dan diserahkan kepada PLN. Aset tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota, yakni:
• Kabupaten Tegal
• Kabupaten Wonosobo
• Kabupaten Semarang
• Kabupaten Grobogan
• Kabupaten Jepara
• Kabupaten Kudus
• Kabupaten Klaten
• Kabupaten Purworejo
• Kabupaten Karanganyar
• Kabupaten Pati
• Kabupaten Boyolali
• Kabupaten Banjarnegara
• Kabupaten Kendal

“Pencapaian 92 sertipikat ini menunjukkan sinergi nyata antara BPN dan PLN di lapangan. Kami akan terus mendorong percepatan di wilayah lainnya agar target 316 bidang pada tahun ini bisa tercapai,” ungkapnya.

Hadapi Kendala Lapangan

Meski demikian, proses sertifikasi tidak lepas dari tantangan. Beberapa kendala yang ditemui di antaranya adanya sengketa lahan, persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga permintaan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

“Kami memahami ada dinamika di lapangan, misalnya terkait litigasi atau dokumen pajak. Tetapi BPN mengambil langkah percepatan dengan penjadwalan pengukuran lebih cepat, sidang Panitia A, hingga penerbitan PBT dan SK Hak,” jelas Kepala Kanwil.

Didukung Regulasi Baru

Kepastian hukum dalam percepatan sertifikasi ini juga ditopang regulasi terbaru, yaitu Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, serta Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah.

“Regulasi baru ini membuat pelayanan pertanahan lebih cepat, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat maupun badan hukum. Bagi PLN, percepatan sertifikasi aset ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelayanan publik,” tegasnya. (*)

Pos terkait