DUMAI, kompas86.com– Sejumlah petugas dari Bea Cukai Dumai gelar razia di sejumlah kedai warga. Operasi bernama Gempur Rokok Ilegal tersebut menargetkan turunnya konsumsi produk ilegal khususnya rokok elektrik.
Bea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTP HPTL) sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang rokok di Dumai.
“Kegiatan berlangsung pada Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 lalu di sejumlah titik dan kedai. Ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, khususnya rokok elektrik,” ujar Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni kepada media, Sabtu (23/08/25).
Pemantauan harga transaksi pasar ini dilakukan untuk memantau harga jual rokok di pasaran, serta memastikan bahwa para pedagang menjual rokok dengan harga yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selain itu, sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjual produk resmi.
Kegiatan ini sejalan dengan implementasi peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector dan Revenue Collector terkait Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Dumai.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang tentang pentingnya menjual rokok yang legal dan mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tutur dua.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Dumai juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara.
(Agus-pewarta)