Bawaslu Panggil Lima Kades di Pamekasan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus. (Foto: Bawaslu Pamekasan
banner 468x60

 Pamekasan||Kompas86.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah melayangkan surat panggilan kepada lima Kepala Desa (Kades) yang diduga melanggar netralitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kelima Kades tersebut adalah Kades Sana Dajah, Sana Tengah, Dempo Timur, Ponjanan Timur, dan Bicorong.

Dugaan pelanggaran muncul setelah video yang memperlihatkan para Kades ini memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menjadi viral di media sosial.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada kelima Kades tersebut, dengan jadwal pemanggilan dijadwalkan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 10:00 WIB.

“Hari ini Bawaslu mengirimkan surat panggilan kepada lima Kades di Pamekasan, jadwal pemanggilan besok pagi (Sabtu) pukul 10:00 WIB,” kata Suryadi, Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut Suryadi, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait video yang menunjukkan dukungan mereka terhadap salah satu Paslon Pilkada 2024.

“Sifatnya masih klarifikasi, meminta keterangan terkait video dukungan mereka kepada Paslon,” tuturnya.

Bawaslu Pamekasan juga menyatakan akan merekomendasikan Bupati Pamekasan untuk memberikan sanksi administrasi jika terbukti ada pelanggaran netralitas oleh para Kades tersebut.

“Sebelum penetapan calon, sanksi pelanggar netralitas berupa sanksi administrasi, sesudah penetapan berpotensi pidana,” terang Suryadi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades.

“Kami akan bertindak tegas jika melanggar netralitas,” tegas Sukma saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya netralitas aparatur desa dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *