KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Kabupaten Karo sebentar lagi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana dalam kontestasi politik 5 tahunan itu akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, gelar sosialisasi tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan dan pemanfaatan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) bertempat di Hotel Suite Pakar Berastagi, Rabu (07/08/2024).
Sosialisasi ini digelar sehubungan dengan berjalannya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam hal ini, Gemar Tarigan, S.T, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, menjelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dapat terjadi pada Pemilu Pilkada 2024.
“Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Terdapat beberapa pelanggaran yaitu Pelanggaran Tindak pidana pemilu dan Pelanggaran kode etik pemilu” kata Ketua Bawaslu.
Dalam beberapa kasus pada sengketa Pemilu. Bawaslu menjadi peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Karo harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.
“Sengketa pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan Parpol maupun calon perseorangan itu apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU,” kata Gemar Tarigan.
Dilanjutkan, Oda Kinata Banurea, yang menjelaskan untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. SIPS disiapkan Bawaslu untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa pemilu datang manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.
“Cara teknis pemakaian SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun. Sama seperti aplikasi yang lain, kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan,” kata Oda.
Hal ini dikatakannya sebenarnya sarana untuk memudahkan para peserta yang merasa ingin menyampaikan sengketa namun punya hambatan jarak maupun waktu. Dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan mengupload dokumen persyaratan langsung melalui sistem. Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu.
Kejaksaan Negeri Karo juga turut berpartisipasi dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana pemilu. Hal itu disampaikan Martin Luter Sembiring, Jaksa Kejari Karo sebagai narasumber.
“Kejaksaan sendiri terlibat aktif dalam penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana pemilu. Dari tahapan-tahapan Pilkada itu kan biasanya ada pelanggaran- pelanggaran, baik itu administratif atau tindak pidana. Untuk itu, kami harap dapat bekerjasama untuk menentukan apakah ini tidak pidana pemilu atau bukan”, kata Martin.
Martin juga menghimbau Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan dalam Pilkada agar masyarakat bisa melaporkan kepada kami pribadi dan Pengawasan Pemilu yang tersedia dan percayakan pada Bawaslu Kabupaten Karo.
“Jadi diharapkan kalau masyarakat menemukan ada hal – hal diklasifikasikan merupakan pelanggaran atau tidak sreg mau bertanya tanya atau melaporkan, kita terbuka” Imbuhnya.
Turut hadir dalam acara sejumlah partai politik, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Mantan komisioner Bawaslu Sumut dan Kejari Karo.
#(Yogi Barus)#