Banyak Desa Belum Terima PTSL, BPN Bireuen Imbau Warga Segera Melapor

banner 468x60

Kompas86.com, Bireuen – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila belum mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program nasional ini bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki sertifikat resmi, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa tanah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Anni Setiawati A.P., TnH., M.M., melalui Kepala Tata Usaha, Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (17/3/2025). Firdaus menegaskan bahwa masyarakat berhak memiliki sertifikat tanah, baik untuk rumah tinggal, lahan pertanian, maupun perkebunan.

“PTSL adalah program nasional yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Setiap warga, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan sertifikat tanah, baik itu anak tiri maupun anak kandung. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar tanah bisa didaftarkan dalam program ini. Jangan sampai setelah ditetapkan, justru batal karena adanya kendala administratif,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa salah satu syarat utama dalam program ini adalah tanah yang diajukan tidak berada dalam kawasan hutan. Selain itu, proses pendaftaran juga sebaiknya diketahui oleh kepala desa sebagai informasi awal agar BPN dapat melakukan verifikasi dengan lebih cepat dan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Terkait jumlah sertifikat yang akan disalurkan, Firdaus mengungkapkan bahwa tahun 2025 seharusnya ada 4.000 sertifikat yang dibagikan. Namun, akibat adanya penghematan anggaran dari pemerintah pusat, jumlahnya berkurang menjadi 1.400 sertifikat. Sertifikat tersebut akan disalurkan untuk enam kecamatan di Kabupaten Bireuen, yaitu, Kecamatan Juli,
Kecamatan Jeumpa,
Kecamatan Peusangan,
Kecamatan Peusangan Selatan, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kecamatan Kuta Blang

BPN Bireuen berharap bahwa dengan lahirnya sertifikat tanah melalui PTSL, tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah di masyarakat.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Jangan sampai sertifikat yang diterbitkan justru menjadi sumber masalah baru, tetapi harus menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tutup Firdaus.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat PTSL atau memiliki kendala dalam proses pendaftaran, BPN Bireuen mengimbau agar segera melapor ke kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.
(Hendra)

Pos terkait