Bahas Relokasi Warga Terdampak TNTN, Ditjen PPTR dan BPN Riau Dorong Optimalisasi Lahan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di Pulau Mendol

banner 468x60

Kompas86.com

Pekanbaru – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN, bersama jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) eks PT Trisetia Usahamandiri sebagai lahan relokasi masyarakat terdampak pemulihan kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), pada Kamis, 24 Juli 2025 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Pekanbaru.

Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan relokasi secara adil dan terencana. Berdasarkan data yang dihimpun, dalam upaya pemulihan kawasan hutan TNTN yang sebagian telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, terdapat sekitar 5.000 kepala keluarga yang memerlukan lahan relokasi, yang salah satunya direncanakan di Pulau Mendol.

Lahan relokasi di Pulau Mendol merupakan bekas HGU PT Trisetia Usahamandiri yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023. Dari total luas 6.055 hektar, sekitar 2.923 hektar dikuasai masyarakat dan 3.132 hektar lainnya dikuasai negara dan dapat digunakan sebagai lahan relokasi. Namun, dengan luasan tersebut, lokasi ini diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 880 kepala keluarga. Untuk sisanya, pemerintah masih perlu mencari lahan tambahan sekitar 10.000 hektar.

Pulau Mendol secara administratif berada di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan terdiri dari empat wilayah desa yang telah dilakukan pendataan awal penggarapannya. Hasil kajian teknis menunjukkan bahwa Pulau Mendol dapat diakses melalui dua pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Pulau Muda dan Pelabuhan Buton. Perjalanan dari Pekanbaru ke Pulau Mendol memakan waktu sekitar 8–9 jam, dengan kombinasi transportasi darat dan laut. Meskipun infrastruktur dasar tersedia, konektivitas dan aksesibilitas masih harus ditingkatkan, termasuk jalan menuju pelabuhan dan jadwal moda transportasi laut.

Dari aspek sosial, wilayah Pulau Mendol memiliki kepadatan penduduk yang masih rendah dan multikultural, dengan keberagaman etnis, bahasa, dan agama. Suku Melayu, Jawa, Akit, Bugis, dan Tionghoa hidup berdampingan dengan tingkat toleransi yang baik. Namun, fasilitas dasar seperti pendidikan dan kesehatan masih terbatas. Berdasarkan data Potensi Desa 2021, terdapat kebutuhan peningkatan fasilitas pelayanan dasar minimum, termasuk akses air bersih, listrik, sarana pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga telah mengusulkan agar Pulau Mendol dijadikan kawasan ketahanan pangan melalui program cetak sawah seluas 5.000 hektar. Oleh karena itu, rencana relokasi masyarakat perlu diselaraskan dengan kebijakan ketahanan pangan di daerah. Potensi tumpang tindih penggunaan lahan harus dicegah dengan perencanaan tata ruang yang matang.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa kesuksesan relokasi memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T), Sepyo Achanto, menambahkan bahwa validasi lapangan akan segera dilakukan untuk memetakan zonasi dan status penguasaan tanah secara rinci. Sementara itu, Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, mengingatkan pentingnya memasukkan aspek sosial budaya dan sensitivitas masyarakat dalam proses perencanaan relokasi agar tidak menimbulkan potensi konflik sosial di kemudian hari.

Rapat menghasilkan beberapa tindak lanjut, termasuk penggunaan skema plasma, penyusunan kajian sosial-lingkungan, evaluasi basis data tanah telantar di Kabupaten Pelalawan secara menyeluruh berdasarkan kondisi terkini penggunaan dan pemanfaatannya, serta identifikasi alternatif lokasi tambahan untuk relokasi dari basis data tanah telantar di kabupaten sekitar untuk memenuhi kekurangan luasan relokasi bagi masyarakat terdampak TNTN.. Ditjen PPTR menegaskan bahwa pemanfaatan lahan harus berpihak pada rakyat dan dilakukan secara adil, kolaboratif, serta berbasis data.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: djpptr.atrbpn.go.id

Pos terkait