As Memilki Sabu, Di tangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

banner 468x60

 

Tebingtinggi (Sumut) Kompas86.Com/14/09/2023

Satuan unit Polres narkoba dari Polres tebing tinggi, Polda Sumatera Utara, kembali menangkap pelaku narkoba,sabtu(9/9/2023).

Penangkapan ini dibenarkan oleh kasi humas polres tebing tinggi,AKP AGUS ARIANTO,dari keterangan yang dikirim secara tertulis kepada media ini.

“betul pada hari sabtu,petugas kita dari satuan narkoba telah menangkap seorang laki laki warga dusun lll suka Ramai,desa bah sumbu, kecamatan tebing tinggi, kabupaten serdang bedagai”terang kasi humas.

AKP AGUS ARIANTO, kemudian menuturkan terkait kronologis awal penangkapan tersebut.

“Saat ditangkap AAS (50) berada didepan rumah nya,kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah nya,tepat dikamar tidur milik pelaku,petugas menemukan satu bungkus kotak rokok DUNHILL,dan didalam nya ditemukan empat (4) bungkus plastik transparan kecil diduga narkotika jenis sabu.

Setelah itu,terang kasi humas petugas juga menemukan barang bukti yang lain dibawah tempat tidur pelaku seperti,satu (1) skop (sendok sabu) kemudian dari saku baju AAS diamankan uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan semua barang bukti yang didapat petugas semua diakui ASS atau SULI,bahwa itu milik nya”terang kasi humas AKP AGUS ARIANTO,menutup keterangan nya.

Selanjut nya petugas membawa saudara ASS atau SULI serta seluruh barang bukti yang ditemukan kekantor sat resnarkoba polres tebing tinggi,guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan nya pelaku diganjar pasal 114 ayat(1)subs pasal 111 ayat(1)UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
( Dip#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan