BREBES Jateng-kompaa86.com
Terlihat jelas aktifitas pengurugan pada hari jumat (16/06) disinyalir dari perusahaan PT. Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal tegal yang melakukannya, informasinya untuk membangun pabrik sapu namun diduga belum mengantongi izin lingkungan, izin andalin, upl/ukl, amdal serta belum sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Terpantau puluhan damtruck besar bermuatan material tanah urug keluar masuk proyek urug lahan kosong di jalur lingkar Utara (Jalingkut) desa klampok kecamatan wanasari kabupaten brebes.
Dilokasi keterangan dari Slamet seorang pengawas lapangan PT. Ladang Mas, bahwa hanya mendapat pekerjaan dari bossnya untuk mengugur dan meratakan lahan tersebut,” ujar jumat (16/06).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dimintai informasi terkait lahan itu mengatakan dilokasi tersebut untuk sewa gudang, sementara yang ditanyakan rekan rekan media adalah tentang pengurugan disatu lahan terpisah yang informasinya akan dibangun pabrik sapu oleh PT. Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal tegal.
“Untuk membebaskan pihak itu kami sudah Kroscek ke lapangan, dan intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) tapi seiring berjalannya waktu dia memproduksi sampel sampel, belum memproduksi tapi membuat contoh contoh untuk ditawarkan,” beber Tety tanpa memberikan jawaban tegas tentang kelengkapan perijinan lingkungannya sudah ada atau belum, Jumat (16/06).
Masih dijelaskan Tety, tugas Pemerintah kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu dikementerian.
“Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena Kewenangan ada dipusat, takut salah, Jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan rekan media, akan kami cek kelapangan penyelesaian mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat Penindakan Pengendalian dan nanti pusat akan turun,” lanjut Tety lagi.
Terpisah ruangan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Afroni menambahkan lahan informasinya untuk gudang.
“Kalau disana kan pengajuannya untuk gudang, jadi perijinanya juga menyesuaikan tidak diperlukan amdal tapi cukup dengan izin lingkungan dan IMB atau PBG. Ujar Afroni.
Selain pernyataan kecewa dari salah satu pemuda pengurus BUMDES desa klampok yang notabene masyarakat setempat, dilain tempat juga Leo Nardi ketua LSM Indonesia Berantas Korupsi (IBK) menyayangkan pelanggaran yang dilakukan PT. Ladang Mas tersebut.
“Kami investor mendukung masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tapi harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH. Dimana sebelum melakukan aktivitas harus dilengkapi dokumen perijinan lingkungan terlebih dahulu, seperti andalalin lalu upl/ukl atau amdalnya, sangat disayangkan karena mereka Diduga abai dan bentengnya, malah langsung melakukan pengurugan lahan disitu.
“Ini jelas pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119.” kata Leo Nardi ditemui Senin (19/06/23).
Sunardi Kaperwil Jateng