APBDes Desa Lola Diduga Palsu.Dugaan Ini Masuk Dalam Penyalagunaan Administrasi Dan Pemalsuan Dokumen

banner 468x60

Opini: Rusli pemuda Lola

Lola. Tidore. Maluku Utara .kompas86.com.

Seperti di jelaskan pada saat rapat bersama, keterangannya di jelaskan bahwa APBDes itu di rubah secara keseluruhan.

Jikalau perubahan tersebut tidak di libatkan masyarakat dan BPD ini merupakan hal yang tidak sah dan diduga palsu. Karena masuk dalam kategori manipulasi.

Manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang merugikan keuangan negara.

Definisi Manipulasi APBDes:
Manipulasi APBDes adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengubah, memalsukan, atau menyalahgunakan anggaran desa dengan tujuan tertentu, seperti menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi.

Pelanggaran Hukum:
Manipulasi APBDes dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

UU Nomor 31 Tahun 1999:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penanganan kasus korupsi, termasuk manipulasi APBDes.

Contoh Manipulasi:
Contohnya adalah pemalsuan dokumen APBDes, pengalihan anggaran ke kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan, atau penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Dampak:
Manipulasi APBDes dapat merugikan masyarakat desa, seperti terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan, serta merugikan keuangan negara.

Peran Masyarakat:
Masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi terkait penggunaan APBDes dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengawasan:
Pengawasan terhadap APBDes dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Camat.

Penyalahgunaan administrasi, yang sering disebut abuse of power, adalah tindakan di mana seorang pejabat atau badan pemerintahan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-undang terkait penyalahgunaan administrasi di Indonesia meliputi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014)
UU No. 30 Tahun 2014 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 17, yang meliputi:

Melampaui wewenang:
Bertindak melebihi batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan.

Menyalahgunakan kewenangan:
Menggunakan wewenang tidak sesuai dengan tujuan yang diperuntukkan atau untuk kepentingan pribadi.

Bertindak sewenang-wenang:
Bertindak tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana untuk perubahan APBDes bisa dikenakan jika terjadi penyalahgunaan anggaran desa, misalnya korupsi atau tindakan yang melanggar hukum pidana lainnya. Perubahan APBDes harus sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, dan jika terjadi pelanggaran, maka penanganan hukum akan mengikuti ketentuan pidana yang relevan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait sanksi pidana untuk perubahan APBDes:

1. Penyalahgunaan Keuangan Desa:
Jika perubahan APBDes melibatkan penyalahgunaan keuangan desa, misalnya korupsi atau tindak pidana lainnya, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

2. Prosedur Perubahan APBDes:
Perubahan APBDes harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti musyawarah desa dan persetujuan BPD. Pelanggaran prosedur ini dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.

3. Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pelanggaran perubahan APBDes juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, atau pemberhentian sementara atau permanen.

4. Transparansi dan Pengawasan:
Transparansi dalam pengelolaan APBDes sangat penting. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perubahan yang terjadi, dan pengawasan oleh masyarakat dan BPD dapat membantu mencegah pelanggaran.

Contoh Pelanggaran dan Sanksi:
Korupsi:
Jika perubahan APBDes melibatkan korupsi (penggelapan, suap, gratifikasi, dll.), maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan Dana Desa:

Jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam APBDes, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran Prosedur:
Jika perubahan APBDes tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, misalnya tidak melalui musyawarah desa atau tidak mendapat persetujuan BPD, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana jika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan desa.

Penting untuk diingat:
Sanksi pidana untuk perubahan APBDes tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Penyalahgunaan APBDes dapat merugikan masyarakat dan pembangunan desa, sehingga penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Red-maluku Utara

Pos terkait