Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com
Abdul Rasyid,Wakil Ketua DPRD Kukar, Menyampaikan ketersediaan anggaran tanggap darurat wajib untuk dialokasikan.
“Kita tahu bahwa kondisi alam kadang tak bisa ke tebak, ketika ada sesuatu hal yang tak kita inginkan, perbaikan atas kerusakan yang terjadi karena faktor alam bisa menggunakan dana darurat yang sudah dialokasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, seperti kondisi cuaca buruk yang berdampak kepada alam yaitu pergeseran tanah di wilayah Kota Bangun. Sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, termasuk jalan patah dan longsor.
“Ketika proses penanganan itu menggunakan dana tanggap darurat OPD terkait, seharusnya bisa mengusulkan perencanaan untuk alokasi anggaran tanggap darurat. Karena peristiwa bencana bisa kapan saja terjadi,” Ujarnya.
Linda Juniarti, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai kartenagara, menyebutkan pemerintah daerah saat ini tak memiliki anggaran tanggap darurat. Sehingga pemerintah kesulitan untuk mengatasi perbaikan infrastruktur pasca bencana.
“Kita tidak bisa langsung melakukan perbaikan, karena tidak ada anggaran tanggap darurat. Sedangkan di 2023 lalu masih ada anggaran tanggap darurat, sekrang tidak diperbolehkan lagi anggaran tanggap darurat,”ucapnya.
Diketahui, pada 2025 ini banyak peristiwa bencana alam yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum, seperti patahnya jalan di Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai, Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun, desa Margahayu. Desa Bendang Raya dan lainnya.
Jurnalis BK. Gea