Ancaman pidana Dan Denda Pelaku Pertambangan PETI Tanpa Izin

Oplus_0
banner 468x60

BUNGO Jambi kompas86com
Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin
melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia.terutama di provinsi Jambi dan kabupaten Bungo  Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahunan Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Jambi .

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikutip dari laman Kementerian ESDM,

Pengolahan dan Analisis Data Hukum Penting untuk Pemulihan Ekonomi
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya

Menghadapi PETI, pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160…(Pungkasnya)

(TR)

Pos terkait