Aksi Demo Masyarakat, Pinta keadilan Hukum Sesuai Undang-undang

banner 468x60

LABUHAN BATU/ SUMUT
KOMPAS86.COM 22-6-2023

Aksi demo ungkapan protes masyarakat didepan gedung Pengadilan Negeri Rantau Perapat,kamis 22/6 turunkan puluhan perwakilan masyarakat sebagai penyambung lidah tanda protes.
Atas hasil Evaluasi kinerja Tim- Konstatering Panitra dan juru sita, didepan Kantor pengadilan Negeri Rantau Perapat Labuhanbatu.

Masyarakat yang didampingi LSM-Pemantau Kinerja Aparatur Negara( PENJARA).
Siap lawan proses hukum administrasi, yang tidak sesuai prosedur.
Pengadilan Negeri Rantau perapat,diduga kuat oleh masyarakat yang tergabung dalam aksi demo, telah menyalahi prosedur Konstatering.

Masyarakat pinta, jadikan tanah HGU no. 01 tahun 1991 atas nama PT. Belungkut yang sudah ditetapkan badan pertanahan nasional( BPN),sebagai tanah terindikasi terlantar, agar menjadi Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA).
Juga secepatnya didistribusikan kepada rakyat petani, sesuai peraturan presiden no. 86 tahun 2018.

Pasalnya: dimana mereka tinggal( masyarakat), sebagai tempat untuk hidup juga matinya kelak, akan digusur dengan berbagai cara oleh PT. Belungkut.
Termasuk salah satunya, menentukan secara sepihak tapal batas ataupun objek tanah yang di Konstatering.
Pada halnya, tindakan Konstatering oleh pihak pengadilan, diduga tidak sesuai peraturan pemerintah no. 15 tahun 2021 ,pasal 93 ayat 2.

Mirisnya, sesuai pengakuan masyarakat, terjadi tindakan arogansi dilapangan tanpa rasa kemanusiaan dan keadilan.
Pasalnya oknum kepolisian polres Labuhanbatu diduga lakukan tindakan yang diluar ketentuan sebagai anggota polri yang tertuang dalam UU no. 2, tentang kepolisian dan PP no. 2 tahun 2003.
Berita dilangsir atas keterangan dan selebaran Tim aksi demo masyarakat.

Masyarakat aksi demo, meminta kepada ketua pengadilan Negeri Rantau Perapat, evaluasi kinerja Tim Konstatering, panitra dan juru sita, agar bertindak propesional, sesuai peratuan dan Undang-Undang yang berlaku.
Demikian juga pinta yang sama kepada badan pertanahan nasional( BPN) agar laksanakan tugas pungsinya secara propesional, memastikan bajwa tanah HGU no. 1 tahun 1991,PT.Belungkut yang sudah ditetapkan sebagai tanah yang terindijasi terlantar.

Kepada kepala kepolisian resrt Labuhan batu, masyarakat( aksi demo) juga meminta pihak kepolisian bertindak dan berkerja propesional menurut aturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku.
Mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan sesuai fungsi pokok Polri, melindungi serta mengayomi masyarakat. ( RAHMAT. Siregar)#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *