Akibat Ada Pihak Ketiga, Seorang Guru SDN 2 Sumbergedong Trenggalek Paksa Suaminya Buat Pernyataan

banner 468x60

Trenggalek ( Jatim ) Kompas86.com

Guru adalah figur yang mempunyai kedudukan terhormat dan juga mulia,betapa besar dan pentingnya profesi seorang guru dibandingkan dengan profesi yang lain.

Guru tidak hanya menjalankan tugas belajar mengajar disekolahan saja, akan tetapi bertanggung jawab kepada anak didiknya untuk memberikan petunjuk dan contoh yang baik seperti budi pekerti, etika, akhlak, dan yang lainnya.

Tetapi tidak dengan “IR” seorang Guru pengajar SDN 2 Sumbergedong Trenggalek, yang tidak tahu terima kasih kepada suaminya ” Muhammad Kaibar” yang mana demi bisa bercerai, pihak istri telah menuduh suaminya melakukan perbuatan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap anak kandungnya sendiri dan melaporkan suaminya ke Polres Trenggalek, tanggal 22/8/2024.

Muhammad Kaibar (pelaku) saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon oleh Media terkait KDRT yang dituduhkan istri kepada dirinya.
Dia mengatakan “itu tidak benar pak, saya juga kaget setelah ada surat panggilan dari Polres untuk klarifikasi hal tersebut, tuduhan istri saya semuanya saya anggap mengada-ada karena akhir-akhir ini istri saya selalu minta diceraikan tanpa ada sebab musababnya, sehingga saya selalu ribut dan itu hanya adu mulut pak… saya curiga ada pihak ketiga yang berniat merusak rumah tangga saya, kayaknya ada yang suka pada istriku, yang berusaha merusak rumah tangga kami. Dan setiap saya ajak berhubungan intim, selalu menolak dan minta dibayar dulu layaknya pekerja sex komersial, itu baru mau melayani layaknya hubungan suami istri pak.. saya juga pernah dalam dua tahun empat kali digugat cerai di Pengadilan Agama. Tegas Mohammad Kaibar.

Klarifikasi terkait pembuatan surat pernyataan yang dipaksa istrinya itu, M. Kaibar berujar dan menceritakan kronologinya, saya dipaksa menggugat cerai, dan dituduh KDRT terhadap anak saya sendiri dengan tuduhan telah melemparkan sikat cucian baju dan mengenai salah satu anakku

“Tetapi itu tidak ada unsur kesengajan saat saya melemparkan sikat cucian itu, maksud dan tujuan saya supaya anak-anak pergi dan menjauh agar tidak mendengarkan percekcokan kami, setelah itu saya dilaporkan ke Polres Trenggalek”.

Saya memohon dan meminta ke istriku supaya pelaporan itu dicabut, tetapi dia minta bertemu dulu didepan sekolah tempat ia mengajar sebelum jam masuk pelajaran. Dan waktu itu saya bilang, “Bu.. tolong cabut laporannya..”, dan istriku menjawab waktu itu, “Aku mau cabut laporan itu, asalkan ada persyaratan buat pernyataan dulu”. Dengan nada kesal sambil memberikan kertas bertuliskan surat pernyataan, istriku langsung bergegas pergi. Keseluruhan pernyataan ada 5 tuntutan dari istriku kepada saya. Diantaranya yaitu:
1. Memproses perceraian sampai akte keluar
2. Tidak lagi mengganggu ketenangan dan mencemarkan nama baik Bapak Sukarjiato dan ibu Siti Rodiyah, keluarga ibu Aira Anjaya, keluarga bpk. Febri Andduha, juga berserta keluarga baru dari Istiqomah Rahmawati nantinya
3. Tidak lagi melakukan kekerasan kepada
anak kandung sampai kapanpun
4. Memindahkah Hak Milik tanah rumah berserta seisinya kepada kedua anaknya
5. Mengganti kerugian kejadian ini kepada Istiqomah Rahmawati sebesar…..

Ternyata selama ini benar kecurigaan saya, adanya pihak ketiga didalam rumah tanggaku dan itu dibenarkan istriku sendiri yang memaksa saya untuk membuat surat pernyataan dengan format yang dia buat sendiri, setelah itu istriku tidak bisa lagi dihubungi nomor Hp saya semua diblokir.

Adapun Istiqomah saat konfirmasi awak Media melalui sambungan telepon selulernya terkait surat pernyataannya, dirinya membenarkan kalau surat pernyataan tersebut adalah memang benar. Ungkap istiqomah
“Kalau mas kaibar mau membuat surat pernyataan dengan format sesuai yang saya buat, maka pelaporan terhadap Mas Kaibar di Polres akan saya cabut dan tidak saya perkarakan.

Tetapi sebaliknya kalau Mas Kaibar masih tetap tidak mau memenuhi permintaan saya, maka pelaporan juga tidak akan saya cabut ,” Pungkasnya

IPDA Gigih Johan Arianto S.H,.MM penyidik PPA (perlindung perempuan dan anak) saat dikonfirmasi Kamis 12/9/2024 mengatakan kedua pasangan suami istri tersebut saat kami mediasi belum ada titik temunya dari kedua belak pihak, “isrtrinya, minta rumah, tanah bangunan berserta isinya segera dibalik nama kepada kedua anaknya, dan suaminya juga tidak boleh menepati rumah tersebut, dan M. Kaibar keberatan dengan permintaan istrinya. “Jelasnya.

Ynt

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *