Surabaya || Jatim Kompas86.com
Setelah menjadi sorotan publik dari beberapa media online, akibat “Lambatnya Penanganan Kasus Pidana M. Soleh di Polres KP3 Surabaya, Dan Diduga Tersangka Tidak Ditahan,” akhirnya penyidik Polres KP3 Tanjung Perak keluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Rabu 21 Mei 2025
Langkah ini menjadi titik terang baru di Polres KP3 Surabaya dalam proses hukum yang sempat berhenti hampir dua tahun dan menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak.
Sehingga publik mempertanyakan lambannya kinerja penyidik Polres KP3 Surabaya yang sempat viral dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap Institusi Kepolisian khususnya Polres KP3 Tanjung Perak.
Laporan Moh Soleh, yang diajukan pada awal tahun 2023 di Polres KP 3 Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga memunculkan spekulasi bahwa proses penyelidikan di Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya terkesan jalan di tempat.
Namun, pada Rabu 21 Mei 2025, penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya akhirnya menerbitkan SP2HP sebagai bentuk penanganan serius atas laporan M.Soleh. Dan ini menjadi sinyal bahwa penyelidikan mulai berjalan serius dalam menangani perkara.
“Benar mas, kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal. Kami mengapresiasi perkembangan ini meski sempat tertunda sampai hampir 2 tahun,” ujar Moh Soleh saat ditemui dikediamannya pada Rabu 21 Mei 2025
M.Soleh menjelaskan, bahwa surat SP2HP diterbitkan pada 21 Mei 2025 oleh Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya. ,
“Kami berharap setelah ini, proses penyelidikan bisa berjalan lebih cepat dan transparan. Kami tidak ingin hanya berhenti pada surat SP2HP, tapi ingin ada tindakan nyata. Kasus ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Penerbitan SP2HP ini diharapkan menjadi awal dari proses hukum yang lebih terbuka dan akuntabel.
Moh Soleh, menegaskan komitmennya untuk terus berusaha mencari keadilan dalam kasus ini hingga tuntas dan tidak akan tinggal diam jika proses hukum kembali mengalami kemacetan.
“Kami hanya menuntut keadilan ditegakkan, sesuai hukum yang berlaku,” tutup Soleh.
Soleh berharap, semoga berkas tahap ke dua dan kedua tersangka secepatnya diserahkan Kejaksaan. Selama ini, dalam penanganan proses jalannya berliku liku.
Sampai berita ini diturunkan Kapolres KP3 Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Humas Iptu Suroto belum bisa dikonfirmasi. (Bd)