Kompas86.com
Rembang – Pada Jumat (25/07/2025), telah dilaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang oleh ahli waris dari pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01090 atas nama Bedjo, warga Desa Pulo, Kecamatan Rembang. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dengan disaksikan pejabat yang berwenang.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penerbitan sertipikat pengganti akibat hilangnya dokumen asli. Melalui sumpah tersebut, ahli waris menyatakan secara resmi bahwa sertipikat yang hilang tidak sedang dijaminkan, tidak dalam sengketa, dan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pelaksanaan sumpah sertipikat hilang ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai prosedur. Dengan selesainya tahapan sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat segera dilanjutkan guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi ahli waris.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus menghimbau masyarakat agar menjaga sertipikat tanah dengan baik, serta segera melaporkan ke kantor pertanahan apabila terjadi kehilangan untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya