Gresik,Jatim kompas86.com
Pengerjaan pada sejumlah proyek fisik di Desa Slempit Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik masih saja di temukan Dugaan Mengelabui masyarakat.
pengerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama Proyek akan tetapi bukan dengan mengelabui dengan Volume di papan dan pengerjaan fisik berbeda.
Seperti terpampang di papan proyek JUT ( Jalan Usaha Tani ) Dengan Anggaran Rp 125.000.000 yang dikerjakan Panitia Pelaksana Desa Slempit, bahwa volume yang Bertuliskan dengan spidol 1.4 X 90 meter namun setelah di ukur oleh Wartawan hanya 70 cm.
Yang benar mana Bangunan Fisik atau papan proyek yang Bertuliskan tangan memakai spidol. Begitupun TPT ditempat yang lain Juga memakai tulisan tangan.
Sementara Kepala Desa Suyitno saat di konfirmasi Awak Media di Balai Desa Slempit tidak ada dikantor. lewat WhatsApp Suyitno pun tak merespon konfirmasi Wartawan.
Untuk dinketahui sudah jelas tertera dalam UU no 14 tentang keterbukaan publik.
Selain UU KIP ada beberapa aturan lain yang mempertegas aturan transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seharusnya aturan untuk pemasangan papan proyek harus di atur detail.dan bisa di ketahui banyak orang berapa panjangnya, tingginya terkait anggaran dari APBD Kabupaten Gresik
Menurut salah satu perangkat Desa di Balai Desa mengatakan Pak Kades Suyitno tidak ngantor ada Yang sakit, ” Kata Perangkat Desa
Apakah dengan mengelabui Volume pengerjaan APBD itu di ambil keuntungan setiap pengerjaan?
Dengan di komfirmasi Wartawan dan tidak merespon ada dugaan semua pengerjaan Proyek di Desa Slempit Kecamatan Kedamean Kades Suyitno Diduga Sengaja bermain main Dengan Anggaran yang bersumber dari Pajak masyarakat
Jurnalis
Dani Asong