Aceh Tengah ( NAD) KOMPAS86.com – gerakan mahasiswa Nasional Indonesia DPC Aceh Tengah sangat menyesalkan hal ini.
kini aktifitas haram itu menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media sosial
Bukannya menjadi pesta untuk masyarakat, malah menjadi ajang beradu nasib dalam perjudian
Kami dari GmnI menduga ada Oknum-Oknum yang membeckup kegiatan judi tersebut
GmnI Aceh Tengah sudah kesal terhadap lembaga penegak Perda ini,lantaran kegiatan ini sudah berulang-ulang dan hampir setiap agenda pagelalaran pacuan kuda di dataran tinggi tanoh gayo GmnI selalu mengingatkan hal yang sama, dan hari ini juga kembali berulang
Artinya Kasat pol PP Ariansyah tidak berkaca pada pengalaman dan kejadian-kejadian yang lalu dan hampir selalu jatuh ke lubang yang sama ucapnya.
Tidak adanya kontribusi yang penuh dari POL PP membuat arena pacuan kuda H. Hasan Gayo itu menjadi ajang aktifitas haram, sebagai penegak Perda POL PP harus menjadi pengeksekusi yang kongkrit di lapangan, bukan duduk dan diam tapi ambil sikap secepatnya.
Saparuda. menambahkan hal ini terjadi mungkin karena ketidak pahaman Kasat Pol PP Aceh Tengah terhadap tupoksi di lembaganya, kami menduga pada waktu Kasat dilantik belum memenehi syarat sebagai Kasat dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, dan harus menjadi catatan dan pertimbangan bagi PJ Aceh Tengah
Perjudian yang leluasa ini tidak boleh di biarkan begitu saja, hal ini seperti kegiatan yang lumrah di sekeliling arena pacuan kuda dan tidak ada tindak tegas atau proses dari satpol PP
Merujuk pada qanun Aceh nomer 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dimana Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Secara khusus di Aceh diatur dalam Pasal 18 sampai Pasal 22
Kita berharap PJ.Mirzuan mengevaliasi Kasat Pol PP dan segera tunjuk Kasat yang memiliki pengalaman yang matang demi kenyamanan public tutupnya (**)
Editor : Basa